CILEGON, BCO.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani langsung oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian pada tanggal 18 Juni 2021, SK bernomor 360/kep.150 – BPBD/2021 tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat Kota Cilegon mengatur serta membatasi aktivitas masyarakat dikarenakan kasus Covid-19 di Kota Cilegon semakin melonjak dalam beberapa pekan kebelakang.
Selain itu, potensi transmisi lokal penularan Covid-19 varian baru yaitu Alpha, Beta, Delta dan Gama di Kota Cilegon menjadi pertimbangan SK ini dikeluarkan. Saat ini saja, Kota Cilegon masuk dalam zona orange penyebaran Covid-19.
Dikutip BCO Media dari aturan SK tersebut, aturan ini bakal berlaku selama 14 hari kedepan atau selama dua pekan mulai Senin 21 Juni 2021 hingga 4 Juli 2021 mendatang. Beberapa kegiatan dibatasi, seperti kegiatan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya seperti di TK, SD, RA, BA, MI, SMP/MTS, SMA/MA. Kelompok bermain, PAUD, Penitipan Anak, PKBM. Lembaga Pelatihan, Lembaga Pendidikan Tinggi, Lembaga Penelitian, Lembaga Pembinaan dan sejenisnya. Semua kegitan itu dilakukan dengan metode belajar dari rumah.
Selain kegiatan belajar yang diatur serta dibatasi, di tempat kerja tak luput dari perhatian pemerintah. Untuk kantor milik pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan swasta, menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebanyak 50 persen.
Dalam pemberlakuan WFH maupun WFO, tetap harus menerapkan protokol kesehatan, pengaturan kerja secara bergantian dan tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
Sementara untuk rumah makan, restoran, warung makan, kafe dan usaha kuliner malam, jam operasional dimulai pukul 10.00 WIB sampai 19.00 WIB. Untuk usaha kuliner yang biasa beroperasi pada malam hari, jam operasionalnya ikut diatur yakni mulai dari pukul 17.00 WIB – 22.00 WIB.
Untuk pengunjung atau konsumen yang makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas pengunjung. Layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away), tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional dan menerapkan prokes ketat.
Pasar tradisional tetap beroperasi, namun jam oeprasional dibatasi mulai pukul 05.00WIB-15.00 WIB, pertokoan atau retail jam operasional mulai pukul 08.00 WIB-19.00 WIB, pusat perbelanjaan atau mall jam operosional mulai 10.00 WIB- 19.00 WIB, pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas pengunjung, pasar budaya dan car free day, dihentikan sesuai jangka waktu PPKM tingkat kota.
SK ini jugamengatur penyelenggaraan resepsi pernikahan, sementara khitanan yang dihentikan sesuai jangka waktu PPKM tingkat kota. Namun untuk pernikahan bisa digelar dengan ketentuan hanya dilakukan akad nikah atau pemberkatan dan dihadiri sebanyak 50 undangan.
Untuk masyarakat yang datang dari luar daerah atau yang datang ke Kota Cilegon, melalui pelabuhan dan terminal dalam rangka kerja atau dinas harus membawa hasil pemeriksaan PCR negatif yang diterbitkan satu hari sebelumnya. []