Selasa, Juli 15, 2025
BerandaHukum & KriminalDua Maling Motor Diringkus Polisi, Ini Kata Kapolres

Dua Maling Motor Diringkus Polisi, Ini Kata Kapolres

CILEGON, BCO.CO.ID – Satreskrim Polres Cilegon melalui unit Resmob kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yakni pencurian kendaraan bermotor dengan meringkus dua oprang pelaku di dua tempat berbeda. Penangkapan itu merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraannya.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, kedua tersangka berinisial I dan G ditangkap polisi di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, dan Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Dari tangan kedua tersangka, polisi turut mengamankan delapan unit kendaraan bermotor hasil curian.

“Bermula dari laporan warga yang kehilangan kendaraannya, kemudian dilakukan peyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka I dan G, dengan 8 unit roda dua sebagai barang bukti hasil curian,” ujar AKBP. Sigit Haryono, Senin 08 Maret 2021.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Kapolres, tersangka merusak kontak kendaraan incarannya dengan menggunakan kunci besi yang dibuat pipih. Selain itu berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah melakukan aksi kriminalnya itu di delapan tempat berbeda pada bulan Januari hingga Februari 2021.
“Para tersangka mengakui bahwa telah melakukan curanmor kurang lebih 8 TKP di daerah Hukum Cilegon, antara bulan Januari sampai denga bulan Februari 2021,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam hukuman penjara 7 tahun lamanya dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 363 KUHP. Kepolisian juga terus mengembangkan kasus pengungkapan pencurian kendaraan bermotor ini. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments