JAKARTA, BCO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran penghentian sementara kegiatan perkantoran di wilayah Jakarta yang akan diberlakukan mulai Senin 23 Maret 2020 hingga 2 April 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meminta dunia usaha di Jakarta mematuhi kebijakan ini dalam rangka mencegah atau menghentikan penularan virus Corona di Jakarta.
Surat edaran Gubernur Nomor 06 Tahun 2020 tersebut, isinya menegaskan kepada dunia usaha untuk tidak melakukan kegiatan perkantoran.
“Kepada dunia usaha kita mengeluarkan seruan Gubernur Nomor 06 tahun 2020, yang menegaskan statusnya seruan. Tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat 20 Maret 2020.
Anies mengatakan, dunia usaha dihimbau menutup fasilitas operasional, tidak melakukan kegiatan perkantoran, dan mengalihkannya dengan bekerja dari rumah atau work from home. Selain itu, apabila terdapat dunia usaha yang tidak bisa menghentikan secara penuh, maka mereka dihimbau untuk mengurangi sampai batas minimal.
“Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total, maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal. Minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasionalnya, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah. Kami mengimbau dunia usaha untuk memperhatikan surat edaran Menteri Tenaga Kerja No M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan tenaga kerja dan buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan penanggulangan COVID-19,” paparnya.
Gubernur DKI Jakarta berharap, para pelaku dunia usaha mengikuti aturan tersebut. Oleh karenya, ia mengatakan langkah ini akan efektif dilakukan apabila semuanya kompak menjalankan himbauan Pemprov DKI. [*]
Sumber: Warungjurnalis.com