Kamis, Desember 12, 2024
BerandaKetenagakerjaanDisnaker Cilegon Minta Industri Kasih Kesempatan Karyawan Mencoblos 

Disnaker Cilegon Minta Industri Kasih Kesempatan Karyawan Mencoblos 

BCO.CO.ID – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cilegon meminta industri ataupun perusahaan memberi kesempatan kepada karyawan atau buruh untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pasalnya, pada hari pemungutan suara Rabu 14 Februari 2024 itu telah ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh Pemerintah Indonesia melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 26 Januari 2024 lalu tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cilegon juga mengeluarkan surat edaran untuk perusahaan yang ada di Cilegon agar memberikan kesempatan kepada karyawan atau buruh untuk ikut dalam pencoblosan Pemilu 2024.

Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian memaparkan, pihaknya sudah menyalurkan surat edaran tersebut ke perusahaan atau industri yang ada di Cilegon.

Dia bilang, karena pada hari pencoblosan ditetapkan sebagai hari libur nasional, karyawan atau buruh dapat memberikan hak pilihnya sebagaimana mestinya di TPS (Tempat Pemungutan Suara) masing-masing.

Dijelaskan juga, surat edaran itu tidak sekadar mengatur berkaitan hari libur bagi karyawan atau buruh. Dalam surat edaran itu mengatur apabila karyawan atau buruh diminta masuk oleh pihak perusahaan.

“Jadi di poin kedua, pengusaha memang harus memberikan kesempatan kepada karyawan dan buruh menggunakan hak pilih, tetapi kalau harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja atau buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” papar Faruk Oktavian, Selasa 13 Februari 2024.

Lebih lanjut kata Faruk, karyawan yang diminta tetap bekerja oleh pihak perusahaan, maka pengusaha harus menghitungnya sebagai lembur.

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, itu bunyi poin ketiga,” tegasnya. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments