Senin, April 28, 2025
BerandaPemerintahanDihadang Ribuan Massa Aksi, Satpol PP Kab. Serang Gagal Robohkan Bangunan THM...

Dihadang Ribuan Massa Aksi, Satpol PP Kab. Serang Gagal Robohkan Bangunan THM di JLS

CILEGON.BCO.CO.ID – Petugas Satpol PP Kabupaten Serang yang dikawal Polres Serang Kota gagal membongkar tempat hiburan malam (THM) di Kawasan Jalan Lingkar Selatan, Perbatasan Kabupaten Serang dan Kota Cilegon, Senin 15 November 2021. Ini setelah alat berat yang akan digunakan merobohkan gedung THM itu dihadang oleh ribuan massa yang mengatasnamakan Aliansi Ormas Banten dan puluhan wanita pemandu karaoke.

iklan

Pantauan BCO Media di lokasi, aksi ini sempat menimbulkan ketegangan di antara kedua belah pihak hingga menimbulkan kericuhan saat alat berat jenis buldozer yang dibawa petugas Satpol PP Kabupaten Serang hendak melintas untuk melakukan pembongkaran THM. Aksi penghadangan ini juga sempat berlangsung lama hingga dilakukan beberapa kali mediasi yang ditengahi aparat kepolisian.

Kendati begitu, salah satu plang THM Trinaga berhasil dicopot oleh petugas yang kemudian terjadi kericuhan kembali. Para wanita pemandu lagu di tempat tersebut yang emosi bahkan beberapa kali melemparkan batu ke arah bulldozer untuk mengusir petugas meninggalkan lokasi ini.

Asda I Kabupaten Serang Nanang Supriatna membantah jika pihaknya gagal membongkar THM di sepanjang Jalan Lingkar Selatan. Menurutnya, pembongkaran tetap dilakukan dengan secara simbolis dan meminta pengelola THM untuk melakukan pembongkaran sendiri sampai ada keputusan dari PTUN yang dugugat serta dilayangkan oleh para pengelola THM.

“Jadi itu dibongkar simbolis, nanti mereka (Pengelola THM-Red) yang meneruskan. Dibongkar itu,” ujar Nanang Supriatna, Senin 15 November 2021.

Dijelaskan Nanang, pertimbangan situasi keamanan membuat pihaknya harus bermediasi dengan para pengunjuk rasa. Pembongkaran THM di jalur perbatasan tersebut merupakan perintah Bupati Serang langsung. Namun apabila masih membandel dan tidak mengindahkan perintah pembongkaran, Nanang menegaskan bahwa pihaknya akan membongkar THM ini.

“Sebetulnya perintah Ibu Bupati sudah jelas untuk dibongkar, namun kita bongkar simbolis berarti selebihnya oleh mereka dilanjutkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama belum ada keputusan dari pengadilan terkait problematika THM di jalur, pengelola dilarang untuk beroperasi. Dan apabila ada yang tetap nekad beroperasi, lanjut Nanang, proses pembongkaran bakal dilakukan. Hal ini katanya, sesuai dengan hasil mediasi antar kedua belah pihak.

“Selama itu tidak boleh ada kegiatan hiburan yang dimediasi oleh Pak Kapolres, bahwa mereka siap untuk tidak buka selama masa peradilan,” pungkasnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments