Sabtu, Februari 15, 2025
BerandaParlemenDewan Umumkan Pemberhentian Helldy Agustian dari Jabatan Walikota Cilegon

Dewan Umumkan Pemberhentian Helldy Agustian dari Jabatan Walikota Cilegon

BCO.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengumuman Pemberhentian Jabatan Walikota Cilegon, Kamis 30 Januari 2025.

Rapat paripurna tersebut dihadiri jajaran anggota DPRD Kota Cilegon, Forkopimda Kota Cilegon, serta dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan. Diketahui, tanggal 6 Februari 2025 mendatang Robinsar-Fajar akan dilantik sebagai kepala daerah terpilih hasil Pilkada Cilegon 2024.

Setelah rapat tersebut, DPRD Kota Cilegon akan mengirimkan usulan penetapan masa berakhirnya jabatan Wali Kota Cilegon kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Banten sesuai dengan tahapan yang berlaku.

Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan berpesan, Helldy Agustian sebagai Walikota Cilegon yang akan segera berakhir masa jabatannya itu, agar tidak melupakan kewajibannya yang harus dipenuhi.”Ya di sisa jabatan ini jangan sampai melupakan kewajiban-kewajiban yang memang harus dipenuhi, supaya transisi politik ini bisa berjalan dengan baik, kondusif,” kata Rizki Khairul Ichwan.

Ia juga berharap, Pemerintahan Robinsar Fajar yang akan menggantikan Helldy Agustian bisa bersinergi dengan legislatif demi kesejahteraan masyarakat Cilegon. Rizki menambahkan, setiap pemimpin memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Oleh sebab itu, ia menyarankan agar Helldy Agustian menuntaskan kewajibannya sebelum lengser dari kursi kepala daerah.

“Kita mengapresiasi pencapaian yang sudah dilakukan Walikota, dan terutama kita juga mengevaluasi ada beberapa kebijakan yang memang belum selesai dituntaskan oleh Pak Wali Kota Pak Helldy. Sehingga, ya kita menyarankan sebelum berakhir ini kewajiban-kewajiban ini harus diselesaikan terlebih dahulu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, masa jabatan Helldy Agustian akan berakhir pada pelantikan Walikota Wakil Walikota Cilegon terpilih pada tanggal 6 Februari 2025 mendatang. Helldy juga akan menerima uang kompensasi berupa uang gaji pokok yang dikalikan jumlah bulan serta mendapatkan hak pensiun untuk masa jabatan 5 tahun. Itu sebabnya, Helldy Agustian tidak sampai menjabat 5 tahun.

Hal ini juga sesuai dengan amanat dari konstitusi melalui keputusan menteri dalam negeri nomor 131.36-264 tahun 2021 serta diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-2022-2024. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments