BCO.CO.ID – Pembahasan mengenai perubahan tarif pajak dan retribusi daerah di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cilegon semakin terfokus. Diketahui, Pansus kini memusatkan perhatian pada penyesuaian tarif dan penambahan jenis layanan yang menghasilkan pendapatan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil, terutama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon.
Revisi aturan ini merupakan tindak lanjut dari perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Cilegon pada tahun 2026.
Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rahmatulloh menyebut, bahwa Dinas Kesehatan dan RSUD Cilegon akan turut melakukan penyesuaian tarif karena kedua instansi tersebut mengoperasikan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Layanan yang terikat BPJS akan tetap menggunakan tarif nasional, sementara layanan umum non-BPJS akan mengalami penyesuaina setelah tarifnya tidak berubah selama enam tahun terakhir. “Rata-rata kenaikan sekitar 5-10 persen,” kata Rahmatulloh, usai memimpin rapat pansus di DPRD Cilegon, Rabu 10 Desember 2025.
Menurut Rahmatulloh, kenaikan tarif akan menyentuh retribusi seperti layanan parkir, pengolahan sampah, dan sektor UMKM. Khusus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), ambang batas omzet yang dikenakan pajak diusulkan naik dari Rp2,5 juta menjadi Rp5 juta per bulan. Ia menambahkan bahwa UMKM dengan omzet di atas batas tersebut direncanakan akan dikenakan tarif pajak sebesar 10 persen.
“Pedagang kecil tidak langsung kena pajak. Itu hanya berlaku bagi usaha yang penghasilannya melewati batas itu,” ujarnya.
Pansus juga menambahkan item retribusi baru dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Cilegon, mencakup penyewaan gedung, pengelolaan lahan, area wisata, dan fasilitas olahraga. Fasilitas milik Pemkot Cilegon seperti Sport Center dan lapangan tenis yang sebelumnya gratis kini diwajibkan dikenai retribusi sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Di sektor pajak, Pansus membuka peluang kerja sama dengan pemerintah provinsi atau pusat untuk mengelola pajak parkir di tepi jalan nasional. Jika kerja sama gagal, skema alternatif akan diterapkan, seperti mengubahnya menjadi pajak parkir yang dikenakan kepada pemilik atau pengelola lahan.
Rahmatulloh menekankan pentingnya sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa retribusi dipungut resmi dan masuk ke kas daerah. “Semua pedagang, baik kaki lima maupun restoran, tetap dikenakan pajak jika omzetnya lebih dari Rp5 juta per bulan,” ucapnya.
Sementara Kepala BPKPAD Cilegon, Dana Sujaksani menjelaskan, bahwa perubahan tarif ini adalah tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hampir semua aset publik yang dimanfaatkan masyarakat akan dikenakan retribusi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Contohnya termasuk Stadion Seruni, Stadion Jombang, lapangan tenis PCI, hingga rumah dinas. Dana memperkirakan potensi peningkatan pendapatan di tahun 2026 berkisar 5 hingga 10 persen. Selain itu, ia memastikan, tidak semua fasilitas publik langsung disewakan.
Setiap aset akan dinilai fungsi dan kelayakannya terlebih dahulu.Untuk menentukan UMKM yang omzetnya melampaui Rp5 juta, pemerintah akan mengandalkan pengakuan pelaku usaha dan peninjauan lapangan.
Sementara untuk memperkuat pengawasan, BPKPAD Kota Cilegon berencana menambah jumlah tapping box.Itu dari sebelumnya sebanyak 114 unit menjadi kurang lebih 200 hingga 300 unit tahun depan. Tidak hanya itu, Dana pun mengatakan jika pihaknya akan meluncurkan aplikasi baru pencatat transaksi otomatis.
Katanya, sistem pembayarannya pun akan disederhanakan melalui penerapan QRIS bagi pedagang kecil. “Inovasi inilah yang membuat Cilegon mendapatk penghargaan Rookie of The Year dari dari DJP,” jelas Dana. []

