CILEGON, BCO – Pasangan calon Kepala Daerah Kota Cilegon dari jalur perseorangan, Ali Mujahidin – Firman Mutakin alias Lian Firman mengklaim didukung oleh lebih 58 ribu warga Kota Cilegon dalam bursa politik Pilkada Cilegon tahun 2020 yang dibuktikan dengan jumlah surat dukungan yang diserahkan kepada KPU Cilegon.
“Sekitar 58 ribu yah. Langkah selanjutnya kita mengkonsolidasi tim kemudian sahabat, relawan, untuk siap-siap melakukan pengawalan di verifikasi faktual,” ujar Ali Mujahidin usai menyerahkan syarat dukungan untuk maju dalam perhelatan politik lima tahunan di Kantor KPU Kota Cilegon, Jumat 21 Februari 2020.
Disinggung soal tagline Korupsi dan Dinasti Harus Terhenti, Ali Mujahidin atau akrab disapa Mumu mengungkapkan, hal tersebut merupakan fakta dan realitas yang terjadi di Kota Cilegon. Dijelaskan Mumu, sejak berdirinya Cilegon hingga saat ini. Permasalahan korupsi dan dinasti merupakan masalah utama.
“Semuakan masalahnya korupsi, masalahnya dinasti. Bahwa warna kepentingan kelompok, golongan, individu, masih mempengaruhi hajat orang banyak. Sehingga Cilegon perlu mengusung sebuah tema yang saya kira semua kita sepakati Dinasti dan Korupsi Harus Terhenti,” jelasnya.
Masih kata Mumu, dengan maju melalui jalur perseorang, Ia diuntungkan secara waktu lantaran telah memiliki pendamping dan bisa melakukan konsolidasi terlebih dahulu ketimbang pasangan calon yang diusung partai politik.
Ditanya soal strategi untuk melawan calon yang diusung parpol, Mumu mengungkapkan, ia akan mengajak pihak calon untuk duduk bersama demi perubahan Cilegon.
“Nanti kita akan ajak duduk bersama, tujuan kita itu satu. Bangun perubahan di Cilegon,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi menyatakan, pihak KPU akan melakukan pengecekan atau penghitungan guna mencocokan hal tersebut dengan data silon KPU.
“Dan itu nanti akan coba cek dan akan dihitung oleh tim yang ada di KPU, tim verifikator dan nanti hasilnya Insya Allah bisa dilihat di penghujung perjalan proses penghitungan,” katanya.
“Proses yang akan dicek yang pertama misalnya kelengkapan B1 KWK. B1 KWK ini untuk memenuhi syarat dukungan itu kan harus lengkap ya, ktp, kemudian juga tanda tangan, kemudian juga kejelasan yang ada di B1 KWK. Kalau misalnya tidak ada KTP-nya tidak dapat dihitung sebagai dukungan tapi lembarannya tetap kita hitung,” Irfan menandaskan. []