CILEGON, BCO.CO.ID – Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono menyatakan, para penyalur Bantuan Sosial (Bansos) Pangan Program Sembako Kota Cilegon Tahun 2021 untuk tidak macam-macam dengan bantuan yang berasal dari Kementerian Sosial RI. Bahkan, ia meminta penyaluran tepat sasaran dan tak ada penyelewengan.
Kapolres menegaskan bakal menindak secara tegas siapa saja yang menyelewengkan bantuan sosial sebesar Rp10 miliar ini.
“Ini kan tadi ada Rp10 miliar,m. Itu kan gede nilainya, Dan ketika gede anggarannya, turun ke daerah, dalam pemikiran banyak masyarakat itu, wah ini proyek. Ketika berbicara proyek, yang datang banyak. Ini setelah saya 10 bulan disini, yang datang banyak. Untuk itu saya berpesan kepada pak Kadinsos agar betul-betul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, Jadi tidak ada tekanan dari LSM, tekanan dari pejabat pemerintahan, laksanakan saja sesuai apa yang ada. Jangan macem-macem, nanti atensinya si A, si B, tidak ada,” tegas AKBP Sigit Haryono, saat menyampaikan pengarahan pada acara Rapat Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Program Sembako Kota Cilegon Tahun 2021 di salah satu hotel di Cilegon, Rabu 23 Juni 2021.
Dijelaskan Kapolres, dalam penyaluran bantuan sosial tersebut banyak yang mengawasi. Bukan hanya polisi, melainkan dari masyarakat langsung. AKBP Sigit mengingatkan, jika ingin selamat dalam menjalankan tugas, maka harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak bermain-main.
“Kalau masih ada kesalahan administrasi itu bisa diperbaiki, tapi kalau sudah pidana itu sudah selesai. Ingat, setiap kegiatan pasti ada aturan. Setiap aturan akan ada yang melaksanakan aturan itu. Apabila pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturannya maka ada sanksi dan konsekuensi disitu. Maka perlu kita laksanakan secara konsekuen dan konsisten,” terangnya.
Masih kata Kapolres Cilegon, Dalam pengawasan bantuan sosial itu pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan. Sebab, meski sudah dilaksanakan secara digital, potensi korupsi masih tetap ada. Menurutnya, pengawasan itu bertujuan membantu pemerintah agar program yang dilaksanakan sesuai dengan aturan dan tepat sasaran.
Di tempat sama, Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti menyatakan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum berupa pendampingan untuk program bantuan sosial tersebut. “Jadi pendampingan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dipertanggungjawaban. Saya meyakini di Cilegon tidak akan terjadi penyelewengan,” katanya singkat. []
