CILEGON.BCO.CO.ID – Masa kampanye atau pengenalan diri bagi Calon Legislatif (Caleg) yang akan mengikuti kontestasi Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 ternyata hanya 75 hari. Hal ini berbeda apabila dibandingkan dengan Pileg 2019 lalu, dengan waktu kampanye sampai 3 bulan.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Suryadi mengatakan, masa kampanye untuk Pileg 2024 diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2023 yang sebelumnya Perpu Nomor 1 tahun 2022 sebagai pengganti UU Nomor 7 tahun 2017. “Memang diaturan itu 75 hari, jadi 25 hari setelah penetapan DCT dan 15 hari setelah penetapan Capres dan Cawapres,” kata Suryadi, Sabtu 24 Juni 2023.
Dikatakan, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dilakukan 3 November 2023 mendatang. Artinya, tahapan masa kampanye dilakukan pada tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024. “Harapan kami dari penyelenggara Pemilu terutama Bawaslu, semua partai politik memberikan himbauan agar menahan diri supaya tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang ditentukan oleh KPU,” terangnya.
Ditanya kaitan alat peraga kampanye (APK) yang sudah banyak terpasang, Suryadi bilang, pihaknya tetap meminta partai politik untuk menahan diri agar tidak berkampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Selain itu, Supriyadi berujar, pemerintah daerah juga memiliki aturan terkait kebersihan, ketertiban, dan keindahan (K3) yang mengatur baliho atau spanduk yang dipasang di wilayah kota.
“Kalau tahapan kampanye udah mulai, tentu kami akan melakukan kajian-kajian terkait baliho-baliho yang terpasang ini,” pungkasnya. []