Selasa, Februari 18, 2025
BerandaPolitik482 Bacaleg di Cilegon Belum Memenuhi Syarat, Ini Penyebabnya

482 Bacaleg di Cilegon Belum Memenuhi Syarat, Ini Penyebabnya

CILEGON.BCO.CO.ID – Berdasarkan data hasil verifikasi administari dokumen persyaratan terhadap 556 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, terdapat 482 orang Bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS). Sementara, 74 di antaranya dinyatakan telah memuhi syarat (MS).

Komisioner KPU Kota Cilegon Divisi Tekhnis Urip Haryantoni mengungkapkan, hal ini disebabkan lantaran kurang telitinya liaison officer (LO) dalam melakukan pengisian berkas yang diajukan. Oleh sebab itu, Urip meminta para LO yang akan melakukan perbaikan untuk lebih cermat dan lebih teliti lagi. Hasil verifikasi administari dokumen persyaratan Bacaleg juga diakuinya telah dilakukan Rapat Pleno. “Yang MS (Memenuhi Syarat-Red) itu 74, yang lainnya BMS (Belum Memenuhi Syarat-Red). BMS, bukan TMS (Tidak Memenuhi Syarat-Red),” kata Urip Haryantoni, Sabtu 24 Juni 2023.

Dia menjelaskan, setiap item yang ada pada formulir atau berkas harus di isi secara lengkap. Urip bilang, banyak Bacaleg yang tidak mengisi atau menyertakan beberapa persyaratan tidak mengisi nama gelar ataupun kelengkapan berkas lainnya. “Salah satu aja yang dari 7 item itu tidak terisi maka BMS,” jelasnya.

Ia menambahkan, Bacaleg yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu dapat melihat hasil tersebut di SILON-nya masing-masing. “Kami arahkan teman-teman LO sudah bisa mengunduhkan dan tentu itu yang akan diperbaiki oleh masing-masing partai politik,” tutupnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments