BCO.CO.ID – Buronan kasus korupsi Peningkatan Jalan Lapis Beton STA 6+500 sampai dengan 8+750 (lajur kiri) Jalan Lingkar Selatan, yang bersumber dari APBDP Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon, bernama Victory Jerzon Tilalemba Mandajo ditangkap Tim Tabur Kejagung dan Tim Kejaksaan Negeri Kota Cilegon di Depok, Jawa Barat, pada Senin 25 Maret 2024.
Kasi Intel Kejari Kota Cilegon Feby Gumilang menyampaikan, terdakwa Victory Jerzon Tilalemba Mandajo melakukan tindak pidana korupsi terhadap adanya dugaan pihak lain yang turut serta dalam perkara Peningkatan Jalan Lapis Beton STA 6+500 s/d 8+750 (lajur kiri) yang bersumber dari APBDP Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon.
“Persidangan atas nama terpidana Victory Jerzon Tilalemba Mandajo dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gwisjde),” kata Feby Gumilang, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 26 Maret 2024.
Feby melanjutkan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN. Srg tanggal 30 Oktober 2023. Dimana dalam amar putusannya, menyatakan pemeriksaan perkara Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Srg atas nama terdakwa Victory Jerzon Tilalemba Mandajo dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia).
“Menyatakan terdakwa Victory Jerzon Tilalemba Mandajo tersebut di atas, terbuktis ecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair,” terangnya.
Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. “Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp959.538.904,21 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Feby lagi.
Selain itu, putusan tersebut juga memerintahkan kepada terdakwa untuk ditahan. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
“Usai ditangkap, terdakwa kemudian terpidana langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk penyerahan terpidana Victory Jerzon Tilalemba Mandajo kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cilegon. Kemudian terdakwa Victory Jerzon Tilalemba Mandajo dilakukan eksekusi pada hariSelasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Cilegon,” pungkasnya. []