BCO.CO.ID – Satreskrim Polres Cilegon akhirnya meringkus Naimudin, pelaku peganiaya NB siswi SMK swasta di sebuah rumah kost di Lingkungan Waru, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, pada 24 Februari 2025 lalu.
Pelaku ditangkap pada Rabu 9 April 2025 di rumah keluarganya di Kampung Saung Masjid, Kelurahan Talaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, setelah kabur lebih dari satu bulan dari kejaran polisi.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan, usai menganiaya korban pelaku langsung kabur tanpa membawa apapun. Ia juga mengakui, polisi kesulitan menangkap pelaku. “Anggota terus melakukan pengejaran sampai kemarin kita melakukan penangkapan,” kata AKP Hardi Meidikson Samula, Kamis 10 April 2025.
Dijelaskan, karena perbuatannya, pelaku terancam mendekam dibalik jeruji besi selama 5 tahun penjara karena melanggar undang-undang perlindungan anak. Hardi juga bilang, Naimudin melakukan kekerasan kepada korban karena emosi dan memiliki dendam kepada korban. Pengakuan pelaku, ia pernah dicaci maki oleh korban.
“Karena pelaku awalnya sudah punya motif, dia dendam menurut keterangannya pernah dicaci maki oleh korban. Saat ada kejadian itu terluapkan emosinya,” terangnya.
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur, dua buah potongan kayu, serta seragam sekolah yang berlumuran darah milik korban. Diketahui, pelaku sehari-harinya merupakan anak jalanan. []