Rabu, Desember 11, 2024
BerandaKeagamaanBulan Suci Ramadhan, Begini Intruksi Wali Kota Cilegon Soal Rumah Makan dan...

Bulan Suci Ramadhan, Begini Intruksi Wali Kota Cilegon Soal Rumah Makan dan Tempat Hiburan

CILEGON.BCO.CO.ID – Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pembatasan Kegiatan Hiburan dan Usaha Rumah Makan Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah/2023.

Dalam Intruksi yang dirilis Selasa 21 Maret 2023 itu, terdapat lima diktum aturan yang harus ditaati bersama oleh pemilik usaha seperti penyelenggara hiburan karaoke, live musik dan biliar serta pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya. Instruksi ini juga dikeluarkan sehubungan bulan suci Ramadhan Tahun 1444 H/2023 M dan sesuai ketentuan dalam Pasal 22 Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan.

Pada diktum pertama yang ditujukan kepada pemilik usaha tempat hiburan seperti Karaoke, Biliar, dan Live Music serta rumah makan yakni, usaha hiburan karaoke, live musik dan biliar menghentikan sementara kegiatan usahanya terhitung mulai 3 (tiga) hari sebelum sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Bulan Suci Ramadhan Tahun 1444 H/2023 M.

Lalu pada diktum kedua, penyelenggara hiburan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, pemilik usaha restoran, café, rumah makan dan sejenisnya agar tidak melayani makan di tempat (hanya melayani take away/bawa pulang) sampai dengan waktu berbuka puasa dan warung/gerai tidak dalam kondisi terbuka (harus tertutup). Membuka warung/gerai secara terbuka terhitung mulai pukul 16.00 WIB dalam rangka persiapan untuk berbuka puasa.

Keempat, pada saat berlakunya Instruksi ini, maka Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pembatasan Kegiatan Hiburan dan Usaha Rumah Makan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kelima, Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan atau pada tanggal 21 Maret 2023.

Di lain sisi, Kabid Trantibum Dinas Satpol PP Kota Cilegon Faruk Oktavian meminta, para pelaku usaha seperti tempat hiburan dan rumah makan untuk mentaati intruksi yang dikeluarkan oleh Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. Selama bulan ramadhan nanti, pihaknya juga akan melakukan pengawasan dengan menggelar patroli. “Nanti kalau untuk pengawasan kita akan ada patroli juga,” kata Faruk Oktavian, Kabid Trantibum Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Selasa 21 Maret 2023.

Faruk berharap, bulan puasa ini dapat menjadi sarana meningkatkan ibadah dengan rasa saling menghargai satu sama lainnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments