CILEGON, BCO.CO.ID – Petugas gabungan dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP, menyita puluhan botol minuman keras dan puluhan liter tuak (miras tradisional) dari sejumlah warung yang kedapatan menjual minuman beralkohol saat bulan suci Ramadhan di Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon.
Operasi yang dilakukan pada Jumat malam hingga Sabtu dinihari tersebut, dilakukan petugas untuk menjaga kesucian bulan puasa dari gangguan penyakit masyarakat terutama minuman yang diharamkan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundangan-undangan pada Dinas Satpol PP Cilegon Sofan Maksudi mengatakan, operasi menyasar warung-warung yang terindikasi menjadi tempat tongkrongan wanita penghibur dan yang menjual minuman keras. Hasilnya, ada tiga warung yang kedapatan menjual minuman keras berbagai jenis dan merk hingga minuman keras tradisional maupun miras oplosan.
“Yang kena itu ada tiga tempat yang jual tuak dan miras berbagai jenis dan merk. Kita juga menemukan kecut (miras oplosan-red),” kata Sofan Maksudi, kepada BCO Media, Sabtu dinihari 17 April 2021.
Dalam operasi ini, lanjut Sofan, petugas menyita 26 botol miras berbagai jenis dan merk, 2 liter miras oplosan, dan sekitar 30 liter tuak yang disimpan menggunakan ember serta jerigen. “Miras botolan ada 26, tuak itu disimpan di ember dan jerigen. Kalau yang kecut kita temukan 2 plastik. Karena pas kita datang itu pada lari (kabur-red),” ujarnya.
Masih kata Sofan, meskipun baru teguran saja, namun pihaknya tak segan-segan melakukan eksekusi pembongkaran tempat terhadap para PKL (Pedagang Kaki Lima) di wilayah ini apabila tidak mengindahkan aturan yang ditetapkan.”Kedepan kalau teguran tidak diindahkan, maka kewenangan PPNS untuk melakukan penutupan dan tindakan-tindakan preventif yustisial. Tipiring atau apa, pembongkaran bisa juga dilakukan oleh penyidik,” tegasnya.
Pihaknya berjanji akan terus melakukan operasi di wilayah Kota Cilegon demi menjaga kesucian bulan suci Ramadhan 2021. “Kita akan rutin, selama bulan ramadhan kita padatkan kegiatan. Minimal seminggu dua kali demi menjaga gangguan yang diakibatkan penyakit masyarakat yang masih muncul,” tandasnya.
Untuk diketahui, di wilayah Kota Cilegon sendiri penjualan atau peredaran minuman keras dilarang. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2001. []