Selasa, November 12, 2024
BerandaEkonomi BisnisBuka di Siang Hari Saat Ramadhan, Satpol PP ‘Sentil’ Rumah Makan di...

Buka di Siang Hari Saat Ramadhan, Satpol PP ‘Sentil’ Rumah Makan di Cilegon

iklan

CILEGON.BCO.CO.ID – Sejumlah lokasi rumah makan di Kota Cilegon didatangi petugas Dinas Satpol PP lantaran kedapatan beroperasi di siang hari saat ibadah puasa berlangsung. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon sudah mengimbau pengelola rumah makan untuk tidak beroperasi selama bulan puasa kecuali di waktu menjelang berbuka atau pada pukul 16.00 WIB.

Kasie Pengendalian Operasi Dinas Satpol PP Kota Cilegon Suroto menyampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat 1 Perda Kota Cilegon nomor 2 tahun 2003 tentang perizinan penyelenggaraan hiburan di instruksikan kepada penyelenggara, Pengusaha atau Pemilik tempat hiburan malam seperti Billiard, Karaoke, dan Restauran, Rumah Makan dan sejenisnya. Mulai dari tanggal 30 Maret hingga 6 Mei 2022 mendatang agar menutup tempat usahanya selama bulan ramadhan dan boleh buka kembali pada sore hari.

Menurut Suroto, total ada 21 rumah makan di wilayah Cilegon yang masih kedapatan beroperasi di siang hari saat pelaksanaan puasa berlangsung. “Ada 21 titik. Enggak sampai Merak wilayah Cilegon aja,” ungkap Suroto, Selasa 05 April 2022.

Dijelaskan, dari 21 titik yang telah didatangi itu terdapat 3 lokasi rumah makan di wilayah Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Cibeber yang memaksa beroperasi dengan alasan SE dari Wali Kota tentang larangan tersebut. Namun begitu, tidak ada sanksi yang diberikan terhadap tiga pengelola rumah makan tersebut. “Karena tidak ada sanksi kita tetap melakukan imbauan yang kira-kira atau dengan cara-cara persuasive,” terangnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk usaha pada saat pelaksanaan ibadah puasa. Namun ia meminta pelaku usaha untuk menuruti aturan yang telah ditetapakan. “Sebetulnya usaha tidak ada larangan, punten. Karena ini rumah makan siap saji, waktunya dibatasi,” kata Suroto.

Diharapkan, semua pengelola tempat hiburan malam maupun pemilik rumah makan yang ada di Cilegon menyadari dan mengikuti larangan Wali Kota Cilegon yang tertuang dalam SE instruksi Wali Kota Cilegon demi menciptakan suasana ibadah puasa dan situasi Kota Cilegon yang kondusif. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments