CILEGON, BCO – Puluhan massa dari kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Cilegon, akan kembali berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Cilegon untuk menyampaikan aspirasinya mencabut UU Cipta Kerja yang disahkan anggota DPR RI beberapa waktu lalu.
Ketua PMII Cilegon Edi Djunaidi mengatakan, aksi tersebut merupakan inisiatif PMII Cilegon yang peduli terhadap nasib buruh dan masyarakat bawah lantaran adanya UU kontroversial.
“Insya Allah besok seluruh kader bakalan turun ke jalan untuk berorasi, meminta Presiden Jokowi agar tidak menandatangani UU Ciptaker,” kata Edi Djunaidi di Posko Gerakan Tolak Omnibus Law PMII Kota Cilegon, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Selasa, 13 Oktober 2020.
Dijelaskan Edi, ia juga meminta seluruh anggota dewan untuk menolak pengesahan UU Omnibus Law, serta meminta Polri menindak tegas anggotanya yang bertindak refresif kepada massa aksi diseluruh Indonesia.
“Kami juga minta kepada Polri untuk menindak anggotanya yang melakukan aksi kekerasan kepada massa aksi di seluruh Indonesia. Inikan kebebasan berpendapat, bukan ajang melakukan kekerasan,” jelasnya.
Menurut Edi, UU Omnibus Law Ciptaker tersebut bukan hanya sekedar persoalan buruh. Namun mencakup kepentingan persoalan pendidikan, lingkungan, pertambangan, dan persoalan lainnya yang berdampak buruk terhadap masyarakat bawah.
“Undang – undang ini tidak hanya fokus pada segi buruh saja, namun lebih kompleks lagi. Persoalan tambang misalnya, disini pengusaha tambang bisa leluasa merusak lingkungan. Contoh kecil, di Cilegon sendiri banyak tambang pasir yang sering memakan korban karena tidak ditutup ulang atau dibiarkan begitu saja,” ucapnya.
Sebelumnya, PMII Kota Cilegon bersama elemen mahasiswa dan buruh telah melakukan aksi unjuk rasa selama tiga hari berturut-turut pada 06 – 08 Oktober 2020 lalu. Aksi ini juga digelar sebagai bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap Pemerintah Kota Cilegon dan seluruh anggota DPRD Kota Cilegon yang abai terhadap persoalan masyarakat. []