JAKARTA, BCO.CO.ID – DPR RI telah mengesahkan UU Bea Materai yang baru pada akhir tahun 2020 lalu. Di dalamnya ada beberapa perubahan besar yang akan diberlakukan. Pertama, bea materai berlaku tarif tunggal Rp 10.000 dan materai sebelumnya yang Rp 3.000 dan Rp 6.000 dihapuskan. Tarif baru ini mulai diterapkan pada 1 Januari 2021.
“Sekarang UU Bea Materai tarifnya hanya satu, Rp10.000,” kata Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo dalam keterangan resminya dari laman Kemenkeu.
Kemudian kedua, materai baru akan digunakan untuk dokumen bernilai uang di atas Rp 5 juta.
Seperti diketahui bahwa pada UU Bea Materai yang lama, dokumen yang berisi jumlah uang Rp 250 ribu harus ditempeli materai. Tetapi di UU terbaru, pengenaan bea materai hanya untuk dokumen bernilai uang Rp 5 juta ke atas. Jadi, yang di bawah Rp 5 juta, tidak perlu disematkan materai.
Selain itu, tersedia juga materai elektronik yang digunakan untuk materi dokumen berbentuk elektronik.
Dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, dokumen yang wajib pakai materai, antara lain:
1. Surat perjanjian dan surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata
2. Akta-akta notaris sebagai salinannya
3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya
4. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu:
- Yang menyebutkan penerimaan uang;
- Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
- Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
- Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek.
6. Efek dalam nama dan bentuk apapun. []
Dari berbagai sumber