CILEGON, BCO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon mengaku mewaspadai terjadinya kecurangan ataupun kesalahan pada pelaksanaan Pilkada 2020 nanti. Oleh karenanya, pihak Bawaslu RI dan Bawaslu Kota sedang menyiapkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) guna meminimalisasi kesalahan didaerah rawan kecurangan saat pelaksanaan Pilkada tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi PHL pada Bawaslu Cilegon, Urip Haryantoni, usai mengikuti acara Media Meeting di Hotel Horison Forbis, dan dihadiri oleh sejumlah awak media serta pejabat pada Bawaslu Kota Cilegon. Jumat, 6 Desember 2019.
“Pilkada 2020 ini, kita melalui Bawaslu RI memang sedang menyiapkan IKP. Nah mungkin, indikator didalamnya nanti sesuai arahan dari Bawaslu RI, setelah itu kita sebarkan sesuai dengan lembaga mana saja untuk mengisi itu sehingga langsung kita olah dan baru kita ekspos,” paparnya.
Urip juga menjelaskan, indikator tersebut diantaranya meliputi kerawanan disetiap tempat pemungutan suara (tps). Selain itu, untuk meminimalisir terjadinya kerawanan tersebut, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi guna mencegah terjadinya kecurangan pemilu didaerah yang rawan. “Pencegahan ini diantaranya, kita melakukan sosialisasi disemua elemen. Dari mulai elemen masyarakat, majlis ta’lim, diantaranya sosialisasi tentang aparat sipil negara, dan tentang bagaimana masyarakat sama-sama mengawasi pelaksanaan pemilu ini,” jelasnya.
Disinggung soal gesekan yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada Cilegon, Urip mengatakan jika gesekan tersebut bisa lebih besar dari pelaksanaan pemilu legislatif maupun pilpres. Hal itu diakuinya, lantaran kepentingan daerah yang lebih besar. “Kalau prediksi barangkali kalau kedaerahan justru gesekannya lebih besar barangkali. Tapi tetap kita akan berusaha,” katanya.
Meskipun demikian, Urip belum bisa memprediksi daerah mana saja yang berpotensi terjadinya kecurangan ataupun kesalahan dalam pelaksanaan Pemilukada. “Kita belum bisa statement. Tapi secara umum pemilu kemarin, kita aman, tertib, dan lancar,” imbuhnya.
Menyikapi fenomena ‘nyolong start kampanye’ yang dilakukan para tokoh, yang akan maju pada Pilkada nanti. Ia sendiri mengakui hal tersebut belum termasuk pelanggaran pemilu, lantaran kedudukan tokoh tersebut belum ditetapkan sebagai calon baik oleh Parpol maupun Komisi Pemilihan Umum. []