CILEGON, BCO.CO.ID – Sebagai lembaga negara yang bergerak pada bidang jaminan sosial, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilegon mencatat bahwa klaim pada periode Januari-Agustus 2021 naik tajam menjadi Rp36,7 miliar dari tahun 2020 yang hanya Rp36,1 miliar pada periode Januari-Desember.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Cilegon Hary Dwi Marwoko saat dikonfirmasi wartawan melalui saluran telepon, Selasa 21 September 2021.
Menurut Hary, kenaikan klaim BPJS Ketenagakerjaan di Cilegon ini disebabkan oleh banyaknya karyawan yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh perusahaan tempatnya bekerja. Sehingga membuat peserta BPJS Ketenagakerjaan mengambil klaim jaminan hari tua.
“Tentu mengalami peningkatan dari tahun lalu, tahun lalu saja Januari sampai Desember 2020 total Rp36,1 miliar rupiah. Ditambah kondisi pandemi yang mnyebabkan banyak tenaga kerja mengalami PHK yang mengajukan klaim, artinya pada periode Augustus tahun ini sudah melampaui jumlah klaim satu tahun periode sebelumnya,” kata Hary Dwi Marwoko.
Meskipun begitu, Hary berujar, pihaknya tetap optimis membidik iuran kepesertaan tahun 2021 lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Yakni menjadi Rp141 miliar, baik dari jumlah total peserta maupun penagihan terhadap perusahaan yang menunggak kewajiban membayarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya.
“Untuk iuran, kami BPJS Ketenagakerjaan Cilegon ditarget Rp141 miliar rupiah dan sampai saat ini suda tercapai Rp100 miliar. Kami optimis sampai Desember ini bisa tercapai target tersebut,” terangnya.
Masih kata Hary, kondisi pandemi Covid-19 yang belum mereda membuat iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat terdampak. Oleh sebab itu, ia mendorong Pemerintah Kota Cilegon untuk mengalokasikan anggaran jaminan sosial bagi pekerja Non ASN dan pekerja rentan yang berlandaskan aturan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 terkait Pedoman Penyusunan Anggaran Daerah.
“Kepesertaan di kami itu tahun ini targetnya 38.600 posisi saat ini yaitu 30.000, jadi ada gape sekitar 8.000. 8.000 ini kami harapkan dari pemerintah daerah untuk menganggarkan Non-ASN terus pekerja rentan seperti petani, nelayan, marbot masjid segala macem yang harusnya bisa dianggarkan oleh pemerintah,” pungkasnya. []