CILEGON.BCO.CO.ID – Dinas Perhubungan Kota Cilegon mengaku belum bisa memberikan sanksi penindakan terhadap truk bermuatan pasir basah yang kerap melintas dan mengotori ruas Jalan Lingkar Selatan (JLS) atau Jalan Aat Rusli, Kota Cilegon.
Menurut Kabid Keamanan dan Keselamatan Dishub Kota Cilegon, Deny Yuliandi menyampaikan, sanksi penindakan belum bisa dilakukan lantaran Dinas Perhubungan Kota Cilegon belum memiliki regulasi terkait hal tersebut.
Sejauh ini kata Deny, pihaknya baru melakukan imbauan dengan cara mendatangi lokasi galian pasir. “Sejauh kami melakukan pengawasan di lapangan, kalau kami sedang monitoring mereka (Truk Pasir Basah-Red) itu tidak ada, tapi laporan dari masyarakat kalau kami kebetulan tidak ada, itu ada saja yang melintas, masih ada yang bandel,” kata Deny Yuliandi, Kamis 15 September 2022.
Pihaknya baru akan berkoordinasi dengan kepolisian karena untuk penindakan tersebut, Deny bilang, belum ada regulasi untuk penindakan bagi truk muatan pasir basah.”Nanti kami koordinasi dengan kepolisian, karena untuk penindakan kami belum punya regulasinya,” ucapnya.
Deny tak menampik jika sejauh ini pihaknya kerap kucing-kucingan dengan sooir truk muatan pasir basah. Oleh sebab itu, pihaknya juga sudah mendatangi 18 lokasi galian untuk memberikan himbauan kepada sopir truk.”Kalau kami baru melakukan tahap pengawasan dan imbauan di lapangan, ada 18 titik galian pasir yang kami datangi untuk melakukan imbauan itu,” jelas Deny.
Mantan Lurah Gerem ini menyatakan, untuk volume muatan jenis dump truk besar itu berkapasitas 20 ton dengan kriteria pasir setengah kering. Sementara untuk pasir basah, beratnya bertambah. Padahal, Jalan Lingkar Selatan sendiri diketahui sebagai jalan kelas III yang memiliki aturan maksimal.
“Kalau yang kondisi basah bisa lebih berat lagi, JLS itukan jalan kelas III yang berdasarkan aturan MST 24 ton, kami tidak bisa pungkiri itu,” pungkas Deny. []