BCO.CO.ID – Sejumlah industri di Kota Cilegon terpantau menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir kendaraan karyawannya, terutama di jalur jalan nasional dari Ciwandan sampai Merak. Padahal menurut aturan, bahu jalan tidak diperbolehkan untuk parkir kecuali keadaan darurat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Cilegon Rohman mengatakan, bahu jalan terutama jalan nasional selama ini kewenangannya berada pada Kementerian Perhubungan atau pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
“Kami selama ini tidak menjalankan kewenangan di jalan pusat atau jalan nasional,” kata Rohman, kepada wartawan, Kamis 8 Mei 2025.
Dijelaskan, meskipun parkir kendaraan di bahu jalan tidak digunakan secara komersil oleh industri. Namun, lanjut Rohman, parkir di bahu jalan tidak diperbolehkan. “Secara regulasi enggak boleh digunakan parkir,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dishub Kota Cilegon Heri Suheri menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPTD Banten terkait penggunaan bahu jalan yang dipakai parkir kendaraan karyawannya.
Menurutnya, perusahaan jangan sampai menggunakan bahu jalan lantaran bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas. “Yang paling utama karena bisa berpotensi terhadap laka lantas,” kata Heri Suheri.
Heri bilang, jalur jalan nasional merupakan jalur cepat yang dilalui kendaraan. Oleh sebab itu, ia berharap ada perubahan agar bahu jalan tidak digunakan sebagai tempat parkir kendaraan.
Masih kata Heri, industri harus menyediakan lahan parkir sendiri untuk karyawannya sendiri.
“Saya harap teman-teman BPTD tidak hanya berhenti di perusahaan satu aja, tetapi di perusahaan-perusahaan lain juga yang parkirnya menggunakan bahu jalan,” ucapnya.[]

