CILEGON, BCO.CO.ID – Para pengguna angkutan umum kereta api atau disebut railfan harus tahu aturan baru tentang syarat pembelian tiket kereta api. Mulai 26 Oktober 2021 mendatang, calon penumpang yang akan membeli tiket kereta api wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sementara itu bagi warga negara asing (WNA) wajib mengunakan nomor identitas yang ada pada paspor.
Aturan ini sebelumnya mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal yang sudah dilaksanakan 31 Agustus 2021 lalu, kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya Kereta Api Indonesia (KAI) mendukung kebijakan pemerintah tentang Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik pada transportasi kereta api.
“Kami keluarkan kebijakan ini atas dasar Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang pencantuman dan pemanfaatan NIK atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,”ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya.
Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 calon penumpaang. Pasalnya KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. ”Kebijakan ini berlaku bagi penumpang dewasa maupun anak-anak,” tutup Joni. []