CILEGON, BCO – Kenaikan tarif angkutan di Pelabuhan Merak yang rencana mulai diterapkan per pukul 00.00 WIB Jumat, 01 Mei 2020, menuai protes dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Banten. Pasalnya, kenaikan tersebut terjadi di tengah pandemi Covid-19 yang mana membuat sejumlah sektor perekonomian menjadi lesu.
Hal itu disampaikan Ketua Aptrindo Banten Syaiful Bahri yang menolak keras kenaikan tarif ditengah sepinya angkutan barang.
“Menurut saya enggak tepatlah karena kita enggak diajak bicara, dalam kondisi muatan kurang cari muatan susah tapi menaikan ini (tarif) intinya kami enggak setuju,” katanya kepada wartawan saat dikonfirmasi via telepon, Kamis 30 April 2020.
Syaiful Bahri meminta, pihak PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak untuk mereview ulang kebijakan tersebut yang dinilainya tiba-tiba. Ia berjanji akan segera menyurati atau mendatangi PT ASDP Ferry Indonesia Cabang Utama Merak untuk membicarakan hal tersebut. Hal itu lantaran dinilai tidak relevan dengan keadaan sepinya muatan dan tarif lintasan yang naik diam-diam itu.
“Inikan kayak silent of reason gitukan, ini menurut saya karena teman-teman pada teriak semua nih. Udah penyebrangan yang inikan yang muatan yang enggak ada batasnya (diizinkan) angkutan barang. Cuma-kan muatannya berkurang,” jelasnya.
Senada dengan Ketua Aptrindo Banten, salah seorang pengemudi truk ekspedisi juga menyayangkan kebijakan tersebut. Ia mengaku belum mengetahui perihal kenaikan tarif ini sehingga dinilai belum siap dilaksanakan.
“Ya enggak setuju (tarifnya naik) gimana sih. Sekarang beginiloh, jangankan mikirin itu naik yah buat makan aja kita susah sekarang,” ungkap Harlan Tanusi di Pelabuhan Merak kepada BCO.
Harlan menceritakan, sebelum kondisi pandemi ini, ia bersama rekannya bisa 3 kali membawa truk ke Pulau Sumatera. Namun karena kondisi tersebut ia harus bekerja ekstra dengan mencari angkutan lain di Lampung.
“Seminggu kalau kita geber bisa 3 kali, sekarang mau 2 kali aja susah. Di Lampung aja susah sekarang nyari muatan ditambah pabrik-pabrik pada tutup,” pungkasnya.
Untuk diketahui, PT ASDP Indonesia Cabang Utama Merak mengeluarkan tarif baru atau kenaikan tarif penyebrangan Pelabuhan Merak – Bakauheni ditengah pandemi Covid-19.
Kenaikaikan itu mulai berlaku Jumat, 01 Mei 2020 per pukul. 00.00 WIB berbarengan dengan aturan pemberlakuan tiket online di Pelabuhan Merak.
Besaran kenaikan tiket itu berkisar antara 6 – 40 persen sesuai dengan jenis golongan kendaraan dan jenis penumpang atau pengguna jasa layanan penyebrangan. []