Rabu, Maret 26, 2025
BerandaHukum & KriminalApes! Gagal Maling Motor, Residivis Narkoba Dibekuk Unit Reskrim Polsek Bojonegara

Apes! Gagal Maling Motor, Residivis Narkoba Dibekuk Unit Reskrim Polsek Bojonegara

BCO.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Bojonegara meringkus dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di sebuah klinik pada hari Rabu 12 Februari 2025 di Kampung Kejuruan Klebar, Desa Ukisari, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Kedua pelaku berinisial IN (28) dan SN (25), warga Kampung Gosali, Desa Kadu Kempong, Kecamatan Padarincang itu berhasil ditangkap, setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap rekaman CCTV yang merekam gerak-gerik salah seorang tersangka saat melakukan aksinya. Diketahui, salah seorang tersangka merupakan residivis kasus narkoba di wilayah Padarincang.

Kapolsek Bojonegara IPTU Lazim Satria Wibowo menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya upaya pencurian sepeda motor. Saat pelaku beraksi, pegawai klinik memergoki pelaku yang sedang berusaha mengambil motor Honda Scoopy yang terparkir di klinik tersebut.

Melihat ada pegawai yang mengetahui aksinya, pelaku kemudian kabur meninggalkan target curiannya beserta kunci T yang masih tertancap pada kunci kontak kendaraan roda dua tersebut. Kedua pelaku juga bahkan meninggalkan motor yang digunakannya untuk melakukan pencurian.”Setelah melakukan penyelidikan dan berdasarkan rekaman CCTV serta keterangan para saksi, akhirnya kami amankan kedua pelaku sehari setelahnya,” terang IPTU Lazim Satria Wibowo, Rabu 5 Maret 2025.

IPTU Satria bilang, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat tembok pagar belakang klinik. Kemudian setelah itu, pelaku langsung melancarkan aksinya sebelum dipergoki pegawai klinik yang mencurigai gerak-gerik seorang pelaku yang terekam CCTV. “Setelah kami dalami memang betul salah satu pelaku merupakan residivis kasus narkoba di wilayah Padarincang,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor yakni Honda Scoopy milik pelapor dan Yamaha Vega R milik pelaku. Selain itu, petugas juga menyita satu buah kunci leter T dan satu lembar STNK serta satu helai jaket sweater yang digunakan salah satu pelaku.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka itu dipastikan berlebaran di sel tahanan. Para pelaku juga diancam Pasal 363 KUHPIDANA juncto Pasal 53 KUHPIDANA atau pidana penjara sembilan tahun juncto 2/3 dari ancaman hukuman pokok.

Masih kata Kapolsek Bojonegara, masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan terutama pada saat bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. “Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap aksi kejahatan terutama menjelang lebaran, apabila menemukan aksi kejahatan segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa ditindak lanjuti,” pintanya. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments