BCO.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) akan menetapkan 5 bangunan bersejarah menjadi cagar budaya pada tahun 2023 dengan mengeluarkan pengesahan formal terhadap bangunan cagar budaya melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon Heni Anita Susila menerangkan, 5 bangunan yang akan disahkan menjadi cagar budaya ini memiliki historikal yang kuat. “Pertama itu rumah dinas, yang merupakan bangunan kolonial belanda bekas kantor asisten residen gubels, juga bangunan di sekitar rumah dinas itu, dan juga Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Cilegon,” terangnya.
Heni juga menambahkan, upaya penetapan cagar budaya merupakan bagian dari pelestarian warisan budaya yang ada di Cilegon. “Agar tidak tergerus oleh zaman dan cagar budaya ini warisan budaya bersifat kebendaan baik benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, struktur cagar budaya, kawasan cagar budaya di air, dan atau di darat. Ini yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan melalui proses penetapan,” pungkasnya.
Kepala Bidang Kebudayaan pada Dindikbud Kota Cilegon Tini Suswatini menambahkan, Dindikbud menunjuk 5 tenaga ahli yang akan melaksanakan dan mengawal kerja-kerja penetapan cagar budaya peringkat Kota Cilegon. “Ada 5 tenaga ahli dengan latar belakang ahli cagar budaya baik akademisinya maupun praktisi, nanti mereka ini yang akan mengkaji dan merekomendasikan penetapan cagar budaya hingga menyiapkan usulan warisan budaya regional maupun nasional,” tukasnya. []