BCO.CO.ID – Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota Cilegon, untuk tidak ikut-ikutan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Banten mulai 10 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.
“OPD enggak perlu ikutan program pemutihan itu buat bayar pajak kendaraan dinas,” ucap Fajar Hadi Prabowo, kepada wartawan, Kamis 10 April 2025.
Ditegaskan Fajar, setiap OPD dapat membayar pajak sebagaimana mestinya tak perlu melalui program pemutihan pajak kendaraan.“Bayar sendiri jangan ikut diskon, bagusnya gitu. Masa ikut-ikutan bayar pajak kendaraan dinas tapi pakai diskon,” tegasnya.
Selain itu, Fajar mengaku, ia sempat menegur salah satu OPD Pemkot Cilegon yang telah mengubah plat mobil kendaraan dinasnya. “Sudah saya tegur salah satu OPD itu yang plat mobilnya warna merah tapi diubah jadi plat putih, sudah saya kandangin juga mobilnya,” pungkasnya. []