JAKARTA,BCO.CO.ID – Dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, bea materai baru senilai 10.000 hanya digunakan untuk dokumen dengan nilai di atas Rp 5 juta.
Namun demikian, ada juga yang dibebaskan dari pengenaan tersebut. Di antaranya untuk kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.
Dilansir dari Kompas, ada 10 dokumen yang bebas ditempeli materai:
1. Dokumen terkait lalu lintas orang dan barang, seperti surat penyimpanan barang, surat angkutan penumpang dan barang, dan lainnya
2. Segala bentuk ijazah
3. Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang terkait hubungan kerja
4. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lain yang ditunjuk negara berdasar aturan UU
5. Kwitansi untuk semua jenis pajak dan penerimaan lainnya
6. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi
7. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan ke penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah
8. Surat gadai
9. Tanda pembagian keuntungan, bunga, imbal hasil dari surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun
10. Dokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI telah menyetujui UU baru tentan Bea Materai. Selain naik jadi 10.000, bea materai yang sebelumnya ada, senilai 3.000 dan 6.000 akan dihapuskan. []