CILEGON.BCO.CO.ID – Tindakan pelecehan seksual pada anak dan perempuan di Kota Cilegon masih menjadi momok menakutkan dan menghantui para orang tua maupun kaum hawa yang berpotensi menjadi incaran pelaku kejahatan seksual.
Data UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Cilegon menunjukkan, pertengahan tahun 2022 UPTD PPA telah menerima 50 aduan masyarakat (Client) terkait kekerasan dan pelecehan seksual pada perempuan dan anak.
Sementara pada tahun 2021, tercatat ada 145 kasus kekerasan dan tindakan asusila pada anak serta tindakan penelantaran dan human traficking yang ditangani lembaga ini. Masih di tahun 2021, ada sekitar 23 kasus pelecehan seksual pada anak dan 4 kasus di antaranya adalah kekerasan terhadap perempuan.
Kepala UPTD PPA Cilegon Masita mengungkapkan, kasus yang selama ini ditangani oleh lembaga tersebut masih bisa dikatakan sebagai fenomena gunung es. Artinya, sedikit masyarakat yang melaporkan hal tersebut. Sementara sisanya tidak dilaporkan karena berbagai alasan. “Jadi besar di anak. Yang melapor itu hanya puncak kecil itu saja, kami kan tidak bisa menangani ketika tidak ada laporan. Kecuali kami ada di masyarakat,” ujar Masita, kepada BCO Media, Jumat 29 Juli 2022.
Menurutnya, satu kasus kekerasan dan pelecehan seksual saja dinilai cukup besar bagi lembaga yang dipimpinnya ini. Apalagi, luas wilayah Kota Cilegon yang terbilang kecil dengan tingkat kasus pelecehan seksual dan kekerasan yang cukup banyak ini juga diibaratkan jauh api dari panggang atau tidak sesuai yang diharapkan. Karena hal, Masita mengaku sedang mengajukan program pencegahan pada DP3AKB Kota Cilegon guna mengantisipasi adanya perlakuan yang dapat merusak generasi bangsa melalui tindakan terhadap perempuan dan anak.
Di lain sisi, ia juga memaparkan jika di tahun 2022 sampai dengan bulan Juni ini terjadi 18 kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan. 14 kasus tindakan asusila pada anak dan 4 di antaranya kekerasan pada perempuan. Meskipun begitu, kata Masita, ada kasus yang sulit ditangani karena pelaku dan korban merupakan orang dekat atau memiliki hubungan kekeluargaan sehingga mengganjal penanganan yang dilakukannya ini.
Oleh karena itu, pihaknya bekerjasama dengan Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon guna mengungkap dan mendampingi para korban. Pasalnya, kasus tersebut dapat berdampak panjang bagi masa depan korban. “Kalau 2022 itu kekerasan seks sampai Juni itu ada 18, permpuan ada 4 kasus dan anak ada 14 kasus. Beberapa kasus (yang ditangani-Red) keluarga tidak mau melapor, nah ini yang kita dorong. Kalau kasus kekerasan seks pada anak itu tidak ada negosiasi, harus ditangani,” terangnya.
Lebih jauh Masita mengatakan, ada beberapa faktor penyebab yang dapat memicu tindakan ini. Salah satunya adalah pola asuh keluarga, lingkungan dan pergaulan, kemudian perkembangan tekhnologi (gadget) yang dapat mengakses sumber-sumber pemicu utama tindakan asusila. Kemudian, para pelaku maupun korban juga merupakan orang dengan kategori menengah ke bawah dan minim edukasi soal tindakan tersebut. “Saya lihat tiga faktor itu yang dominan mempengaruhi client-client kita,” kata Masita lagi.
Ditanya soal Cilegon Darurat Kekerasan dan Pelecehan Seksual terhadap anak dan perempuan, Masita mengatakan, kasus yang ditangani lebih dari satu saja sudah bisa dikatakan darurat apalagi setiap tahun menyasar pada anak. “Pointernya menurut saya lebih dari satu itu udah lumayan darurat sedangkan kita setiap tahun ini tren-nya ke anak yang merupakan aset masa depan,” ucapnya. []
