CILEGON.BCO.CO.ID – Dinas Satpol PP Kota Cilegon bersama Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) melalukan operasi Aparatus Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Lingkungan Pemkot Cilegon ke sejumlah mall atau pusat perbelanjaan pada saat jam kerja berlangsung, Rabu 05 Januari 2022.
Alhasil, terdapat 24 ASN pada Pemerintahan Kota Cilegon yang terjaring razia pada operasi tersebut. Sementara, 2 lainnya merupakan ASN daerah lain.
“Dari jumlah tersebut, 24 ASN Pemkot Cilegon dan 2 ASN dari luar Pemkot Cilegon, kluyuran di Mal saat jam kerja,” kata Sofan Maksudi, Kabid Penegakkan Perundang-Undangan Dinas Satpol PP Kota Cilegon.
Dijelaskan, puluhan ASN yang terciduk tengah keluyuran pada saat jam kerja berlangsung itu didapati di beberapa pusat perbelanjaan seperti Transmart Cilegon, Citimal, Edi Toserba, Ramayana dan Cilegon Center Mal. “Mereka kedapatan berada di mal saat jam kerja, alasannya beragam, ada yang guru mengaku sudah selesai jam mengajarnya, ada yang alasan lain,” jelasnya.
Hasil razia tersebut, kata Sofan, kemudian diserahkan ke BKPP Kota Cilegon untuk dilakukan pembinaan. “Sanksi dan pembinaan menjadi ranah BKPP, kita hanya melakukan kegiatan di lapangannya. Kami akan terus menegakkan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” terangnya.
Sementara, Kepala BKPP Kota Cilegon Achmad Jubaedi mengatakan, 26 ASN yang terjaring diberikan teguran lisan dan pembinaan awal. Jubaedi berharap, para ASN ini bisa disiplin dalam bekerja. “Jam istirahatan jam 12.00 WIB sampai jam 13.00 WIB, kalau di luar jam itu artinya bukan jam istirahat, kita ingatkan dulu saat ini,” tambah Achmad Jubaedi.
Diketahui, dari 26 ASN yang terjaring razia tersebut ada yang berstatus PNS, Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan Tenaga Harian Lepas (THL). Lebih lanjut Jubaedi mengungkapkan, jika kasus tersebut dilakukan lagi, pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi pemotongan tunjangan. “Kalau memang bukan jam istirahat tetapi sedang ada tugas menbeli sesuatu kebutuhan kantor, harus ada suratnya,” tegas Jubaedi. []
