Jumat, April 24, 2026
BerandaHukum & KriminalPolres Cilegon Ringkus Pelaku Pemalsu Dokumen Saat Pelarangan Mudik

Polres Cilegon Ringkus Pelaku Pemalsu Dokumen Saat Pelarangan Mudik

CILEGON, BCO.CO.ID – Tim Satgas Gakkum Ops Ketupat Maung 2021 Polres Cilegon meringkus seorang pelaku yang memalsukan dokumen perjalanan saat pemberlakuan pelarangan mudik berlangsung. Pelaku berinisial PP alias Ali itu dibekuk petugas di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, pada Sabtu 15 Mei 2021 lalu.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang merupakan warga Linkungan Bujang Gadung Wetan, RT 03/03, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Gerogol, itu mendapatkan surat perjalanan dari seorang rekannya yang hendak pulang ke Lampung yang kemudian digandakan untuk diperjual belikan kepada para calon pengguna jasa di Pelabuhan Merak. Selain itu, pelaku juga mengganti tanggal korbannya tersebut menggunakan cairan penghapus (Tipe X) dan bolpoint. Ali menjual dokumen itu dengan harga Rp50 ribu rupiah kepada calon penumpang kapal.

β€œOrang yang mau nyebrang saya bantuin. Itunya (Dokumen Perjalanan-Red) saya fotokopi,” aku Ali kepada wartawan, di Mapolres Cilegon, Jum’at 28 Mei 2021.

iklan

Di tempat sama, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka pelaku pemalsu dokumen itu berdasarkan informasi masyarakat yang menginformasikan adanya calo yang memalsukan surat perjalanan. β€œKami temukan ada satu pelaku yang menjual berupa surat keterangan dari kepala desa di daerah Lampung yang di fotokopi di Tipe X (Dihapus Tanggalnya-Red) untuk orang lain,” kata AKBP Sigit Haryono, Kapolres Cilegon.

Dijelaskan, pelaku memanfaatkan momen dan surat palsu yang telah digandakan itu untuk orang lain dengan modus mencari keuntungan. Akibat perbuatannya, pelaku diancam kurungan pidana penjara 6 tahun dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan dokumen. β€œSetelah ditangkap kemudian diperiksa, penyidik menerapkan Pasal 263 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun,” terang Sigit.

Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 4 lembar dokumen perjalanan palsu, uang tunai Rp200 ribu rupiah, satu Tipe X, dan satu bolpoint yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksi kotornya itu. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments