Sabtu, Mei 30, 2026
BerandaKesehatanPemerintah Godok Raperda Penanggulangan Covid-19 di Cilegon, Sanksi 50 Juta Disepakati

Pemerintah Godok Raperda Penanggulangan Covid-19 di Cilegon, Sanksi 50 Juta Disepakati

CILEGON, BCO.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon bersama Anggota DPRD Cilegon tengah fokus menggodok aturan atau perda turunan terkait penanggulangan Pandemi Covid-19. Perda tersebut berfungsi mengatur masyarakat agar mampu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam rapat dengar pendapat antara dewan dan sejumlah OPD di Pemkot Cilegon yang digelar di Gedung DPRD Kota Cilegon tersebut, Raperda yang sedang digodok ini nantinya mengatur sanksi tegas bagi pelanggar prokes.

Pjs Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin menyampaikan, apabila sudah jadi Perda, sanksi tegas yang diterapkanpun berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pihaknya juga sedang mengklasifikasikan sanksi bagi individu ataupun badan usaha agar tepat sasaran dan memberikan efek jera bagi pelanggarnya. Adapun denda paling tinggi bagi pelanggar prokes adalah sampai 50 juta rupiah.

“Tadi sesuai kesepakatan bahwa baik eksekutif baik legislatif, denda setinggi-tingginya 50 juta, tapikan rendahnya nanti bagaimana pertimbangan penyidik yang menetapkan itu,” kata Maman Mauludin kepada wartawan, Senin 07 Desember 2020.

Maman menyebutkan, tak hanya sanksi yang cukup tinggi bagi badan usaha yang melanggar protokol kesehatan. Akan tetapi, dalam penetapan sanksi tersebut, ancaman pidana penjara pun disiapkan untuk mendisiplinkan masyarakat terkait penanggulangan covid-19.

“Sanksi pidana Insya allah iya akan disesuaikan dengan misalkan UU kesehatan, UU karantina dan sebagainya yang tadi dikatakan secara hierarkis,” imbuhnya.

Di tempat sama, Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Hasbudin mengatakan, denda yang tercantum bagi pelaku usaha sebesar 300 ribu rupiah dinilai tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Kendati tidak ingin memenjarakan pelanggar prokes atau melakukan denda seberat mungkin, Hasbudin menuturkan, aturan yang tengah digodok atau direncanakan ini diharapkan menjadi shock theraphy bagi warga agar patuh terhadap kondisi bahayanya pandemi untuk keselamatan warga.

“Supaya Cilegon ini terbebas, kan itu intinya. Tapi lagi-lagi kalau memang aturan ini tidak ada sanksi yang tegas maka, masyarakat biasanya abai,” ujar Hasbudin.

Kedua lembaga ini juga menyepakati usulan denda sebesar 50 juta rupiah bagi badan usaha yang melanggar protokol kesehatan. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan konsultasi mengenai aturan tersebut ke Kantor Wilayah Kemenkumham sebelum nantinya dilakukan finalisasi dan di paripurnakan pada akhir tahun 2020 agar awal tahun 2021 dapat segera diterapkan.

“Dan ini sangat dibutuhkan sekali oleh leading sector dalam hal ini Pol PP, TNI – Polri yang akan melakukan pengawasan di lapangan. Karena selama ini baru perwal, dengan Perda ini dai akan mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat bagaimana untuk melaksanakan tugas di lapangan,” pungkasnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments