CILEGON, BCO.CO.ID – Kota Cilegon yang merupakan pintu keluar masuk Pulau Jawa dan Sumatera menjadikan wilayah ini kerap dimanfaatkan orang-orang tak bertanggung jawab untuk menyelundupkan barang-barang haram, seperti narkoba yang diselundupkan melalui jalur pelabuhan tikus.
Meskipun menjadi jalur perlintasan yang sering disalahkan gunakan, namun di Kota Cilegon banyak ditemukan peredaran narkoba berkualitas rendah dan harga murah.
Hal itu diungkapkan Petugas Fungsional Penyuluh Narkotika pada BNNK Cilegon Iqbal Fahmi saat mengisi acara podcast di Kantor Redaksi BCO Media, pekan lalu.
Kata Iqbal, Indeks Kerawan Narkotika (IKN) menunjukan bahwa Kota Cilegon sudah berada pada zona oranye sebaran barang haram yang mengandung zat psikotropika tersebut. Hal ini dibuktikan dengan data tindak pidana, pelaporan rehabilitasi, dan hasil pemetaan jalur masuk (entry point).
“Dalam kategori peredaran kita mungkin oranye. Artinya begini, oranye ini potensial ketika barang ini ada di Cilegon itu potensial diedarkan ke masyarakat,” ujar Iqbal.
Oleh sebab itu, BNNK Cilegon terus mendorong masyarakat yang terlanjur menggunakan narkoba untuk melapor agar mengikuti program rehabilitasi guna menghilangkan kecanduan terhadap zat psikotropika tersebut. Dalam proses rehabilitasi ini, lanjut Iqbal, pengguna narkoba dijamin perawatan rehabilitasinya hingga sembuh total tanpa dipungut biaya sepeserpun alias gratis serta identitasnya dirahasiakan petugas. Hingga saat ini, tercatat ada 30 orang warga Cilegon yang mengikuti rehabilitasi.
“Untuk pelayanan rehabilitasinya saat ini disubsidi oleh pemerintah. Di Cilegon saat ini sudah ada 30 orang yang melapor untuk mengikuti program rehabilitasi,” jelasnya.
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Mahkamah Agung, Iqbal menyatakan, bagi warga yang kedapatan memiliki narkoba 0,5 gram. Orang tersebut bisa mengajukan rehabilitasi, namun bagi warga yang memiliki lebih dari 0,5 gram warga tersebut harus menjalani jalur hukum terlebih dahulu.
“Informasinya begini, 0,5 gram kebawah itu bisa kita kategorikan sebagai penyalahguna karena dia hanya penggunaan saja (pemakai). Itu yang lebih dari 0,5 gram sudah pasti dia penjualan juga,” imbuhnya.[]
