Jumat, Juli 17, 2026
BerandaOpiniDisnaker Cilegon, di Tengah Batas Kewenangan: Melayani Tanpa Mengawasi

Disnaker Cilegon, di Tengah Batas Kewenangan: Melayani Tanpa Mengawasi

Oleh: Faruk Oktavian,

iklan

Kepala Bidang Hubungan Industri

Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon

“Di balik setiap laporan yang masuk ke Disnaker Cilegon, ada harapan akan keadilan. Dan keadilan hanya dapat terwujud apabila setiap stakeholder bekerja sesuai kewenangannya.”

Di tengah dinamika dunia ketenagakerjaan yang semakin kompleks, masyarakat sering kali menaruh harapan besar kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan. Setiap terjadi perselisihan hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK), keterlambatan pembayaran upah, hingga dugaan pelanggaran hak-hak pekerja, masyarakat hampir selalu mengarahkan harapan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon. Di mata publik, Disnaker Cilegon dianggap sebagai institusi yang memiliki kewenangan penuh untuk menyelesaikan seluruh persoalan ketenagakerjaan, Disnaker menjadi instansi pertama yang didatangi pekerja maupun perusahaan.

Harapan tersebut merupakan bentuk kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Namun, tidak semua memahami bahwa kewenangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota saat ini tidak lagi seluas beberapa tahun lalu. Banyak masyarakat yang masih beranggapan bahwa Disnaker Cilegon dapat langsung memeriksa perusahaan, memberikan sanksi, bahkan memutus sengketa ketenagakerjaan. Padahal, secara hukum kewenangan tersebut telah berubah.

Perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Dalam bidang ketenagakerjaan, salah satu perubahan paling mendasar adalah beralihnya kewenangan pengawasan ketenagakerjaan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.

Meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diundangkan pada tahun 2014, pemerintah memberikan masa transisi untuk penyesuaian organisasi dan kewenangan. Sejak tahun 2017, pengalihan kewenangan tersebut mulai diterapkan secara efektif di seluruh Indonesia.

Seluruh Pengawas Ketenagakerjaan yang sebelumnya berada di bawah pemerintah kabupaten/kota dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Sejak saat itu pula, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota, termasuk Dinas  Tenaga Kerja Kota Cilegon, tidak lagi memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, maupun penegakan hukum terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan. Artinya, apabila terdapat dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan, seperti pelanggaran upah minimum, jam kerja, hak cuti, perjanjian kerja, hak normatif pekerja, atau keselamatan dan kesehatan kerja (K3), maka pemeriksaan, penerbitan nota pemeriksaan, hingga pemberian sanksi administratif merupakan kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Banten, bukan lagi Disnaker Kota Cilegon.

Inilah yang sering kali menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Tidak sedikit pekerja maupun masyarakat yang menganggap Disnaker Cilegon tidak bertindak atau tidak berpihak. Padahal, pemerintah kota Cilegon justru harus menjalankan tugas sesuai koridor hukum. Melampaui kewenangan bukanlah bentuk keberanian, tetapi merupakan pelanggaran terhadap prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Lalu, apakah peran Disnaker Kota menjadi berkurang? Tentu tidak.

Justru dalam sistem ketenagakerjaan saat ini, Disnaker Kabupaten/Kota tetap menjadi ujung tombak pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan. Tugas tersebut meliputi pelayanan penempatan tenaga kerja, informasi pasar kerja, penyelenggaraan bursa kerja (job fair), pelatihan dan peningkatan kompetensi tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial, pencatatan serikat pekerja, pencatatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), fasilitasi Lembaga Kerja Sama Bipartit dan Tripartit, serta perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal.

Di bidang hubungan industrial, Disnaker Kota memiliki fungsi yang sangat strategis melalui mediator hubungan industrial. Namun perlu dipahami bahwa mediator bukanlah hakim. Mediator tidak memiliki kewenangan memutus perkara, membatalkan PHK, memaksa perusahaan mempekerjakan kembali pekerja, maupun menjatuhkan sanksi kepada perusahaan.

Mediator bertugas mempertemukan para pihak, memfasilitasi dialog, mencari titik temu, serta membantu penyelesaian secara musyawarah. Apabila kesepakatan tidak tercapai, mediator menerbitkan Anjuran Tertulis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Selanjutnya, apabila salah satu pihak menolak atau tidak memberikan tanggapan terhadap anjuran tersebut, maka penyelesaian dilanjutkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk memperoleh putusan yang berkekuatan hukum.

Dengan demikian, Disnaker Cilegon bukanlah lembaga yang menentukan siapa yang menang atau kalah. Disnaker Cilegon adalah fasilitator penyelesaian sengketa sebelum perkara diputus oleh lembaga peradilan.

Sebagai kota industri yang menjadi rumah bagi ratusan perusahaan nasional maupun multinasional, Kota Cilegon membutuhkan hubungan industrial yang harmonis. Harmoni tersebut tidak akan tercipta apabila setiap persoalan selalu disikapi dengan prasangka atau saling menyalahkan. Yang dibutuhkan adalah dialog, komunikasi, dan penghormatan terhadap mekanisme hukum yang telah disediakan negara.

Perusahaan membutuhkan kepastian usaha agar tetap produktif dan mampu bersaing. Di sisi lain, pekerja membutuhkan perlindungan terhadap hak-haknya. Pemerintah hadir untuk menjaga keseimbangan kedua kepentingan tersebut melalui pembinaan, fasilitasi, dan pelayanan, sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Sudah saatnya masyarakat memahami bahwa penyelenggaraan urusan ketenagakerjaan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Ada peran pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, pengusaha, serikat pekerja,  serta lembaga peradilan. Seluruhnya merupakan bagian dari satu sistem yang saling melengkapi.

Ke depan, sinergi antarlembaga harus terus diperkuat. Koordinasi antara Disnaker Kota, Disnaker Provinsi Banten, dunia usaha, serikat pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum.

Sebagai insan yang mengabdikan diri di bidang hubungan industrial, saya meyakini bahwa keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan bukan hanya diukur dari sedikitnya jumlah perselisihan. Keberhasilan sejati adalah ketika pekerja memperoleh perlindungan, perusahaan memperoleh kepastian berusaha, dan pemerintah mampu menjadi jembatan yang menghadirkan keadilan bagi keduanya.

Pada akhirnya, membangun hubungan industrial yang harmonis bukan semata-mata tugas pemerintah. Itu adalah tanggung jawab bersama. Ketika semua pihak memahami hak, kewajiban, serta batas kewenangan masing-masing, maka hubungan industrial yang adil, produktif, dan berkelanjutan akan menjadi fondasi kuat bagi kemajuan Kota Cilegon sebagai kota industri yang berdaya saing.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments