Kamis, Juni 25, 2026
BerandaKetenagakerjaanBelum Temui Titik Terang, Mediasi PHK Sepihak Enam Mantan Karyawan PT Semen...

Belum Temui Titik Terang, Mediasi PHK Sepihak Enam Mantan Karyawan PT Semen Jakarta Berlanjut

BCO.CO.ID – Mediasi kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang melibatkan enam mantan karyawan PT Semen Jakarta sampai saat ini belum menemukan titik terang. Meski tuntutan para mantan pekerja telah diterima untuk disampaikan kepada perusahaan, kedua belah pihak masih harus menjalani mediasi lanjutan.

iklan

Kedua belah pihak yang melakukan mediasi dipertemukan di Kantor Disnaker Kota Cilegon Kamis 25 Juni 2026, dipimpin mediator dari Disnaker Kota Cilegon Muhammad Jarwan, dari pihak PT Semen Jakarta hadir Yosep selaku HRD Manager dan Tim Kuasa Hukum ARS Law Office.

Tim Kuasa Hukum ARS Law Office, Abd Rahman Suhu mengatakan, agenda mediasi membahas klarifikasi serta penyelesaian dugaan PHK yang dialami enam mantan karyawan PT Semen Jakarta.

“Ada beberapa poin yang kami sampaikan, yaitu pembayaran kompensasi, pembayaran upah sisa kontrak selama 11 bulan yang belum dibayarkan, kelebihan jam kerja, dan hak cuti selama satu tahun bekerja,” kata Abd Rahman Suhu.

Rahman mengapresiasi Disnaker Kota Cilegon yang telah memfasilitasi proses mediasi sebagai upaya mencari penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara para pekerja dan perusahaan.

Menurutnya, dalam mediasi tersebut perwakilan PT Semen Jakarta menyatakan akan menyampaikan seluruh tuntutan eks karyawan kepada pimpinan perusahaan sebelum digelar pertemuan lanjutan.

“Alhamdulillah kami difasilitasi oleh Disnaker Kota Cilegon sebagai mediator. Apa yang kami sampaikan akan diteruskan kepada pimpinan PT Semen Jakarta untuk dipelajari dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dijelaskan, agenda mediasi kedua dijadwalkan berlangsung sekitar satu minggu mendatang setelah manajemen perusahaan menyampaikan hasil pembahasan internal.

Meskipun begitu, Rahman menegaskan bahwa, pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum apabila hingga mediasi berikutnya tidak tercapai kesepakatan terkait pemenuhan hak para mantan pekerja.

“Sepanjang hak-hak eks karyawan belum dipenuhi, kami akan tetap memperjuangkannya. Apabila nanti tidak ada titik temu, maka perkara ini akan kami lanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Tim Kuasa Hukum ARS Law Office, Mahdi berharap, penyelesaian sengketa tersebut dapat dicapai melalui jalur musyawarah tanpa harus berlanjut ke proses persidangan.

“Saya berharap dengan pertemuan hari ini persoalan ini segera diselesaikan. Tidak ada masalah yang tidak bisa dipecahkan. Semua akan selesai apabila dapat dibahas langsung bersama pimpinan tertinggi PT Semen Jakarta,” katanya.

Pihak perusahaan melalui HRD Manager menyatakan tuntutan para eks karyawan akan disampaikan kepada pimpinan perusahaan untuk dibahas lebih lanjut sebelum mediasi berikutnya.[]

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments