Rabu, Juni 24, 2026
BerandaKeorganisasianTHM Berkedok Kafe Marak di Cilegon, HMI Tuntut Ketegasan Satpol PP

THM Berkedok Kafe Marak di Cilegon, HMI Tuntut Ketegasan Satpol PP

BCO.CO.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon, mendesak Dinas Satpol PP Kota Cilegon untuk menerapkan sanksi yang lebih berat terhadap tempat hiburan malam (THM) berkedok café atau restoran yang menjual minuman keras ataupun hal-hal lain yang dapat merusak moral anak bangsa.

Ketua HMI Cabang Cilegon, TB Rizki Andika bilang, penindakan yang kurang tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, membuat THM berkedok café dan restoran di Kota Cilegon semakin marak bermunculan. Selain lemahnya penerapan sanksi, Rizki juga menduga ada upaya main mata ataupun pungutan-pungutan yang dilakukan oleh oknum-oknum petugas terhadap pelaku usaha yang melanggar.

“Kami tetap mengedepankan azas praduga, dan menduga ada pungutan-pungutan liar atau main mata,” kata TB Rizki Andika, usai Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Cilegon, Rabu 24 Juni 2026.

Dugaannya tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya perda soal pelarangan penjualan minuman keras yang sudah diimplementasikan di Kota Cilegon sampai saat ini tidak membuat pelaku usaha tersebut kapok. “Ini juga patut dipertanyakan kinerjanya seperti apa, pengawasannya bagaimana. Dari Dinas Satpol PP pun tidak bisa mengeluarkan data dan sampai saat ini belum ada Tindakan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, lanjut Rizki, perlu penyesuaian sanksi yang tercantum dalam perda yang saat ini masih berlaku tersebut.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Ridwan menyampaikan, pihaknya tetap mengedepankan proses dan tahapan dari setiap pelanggaran yang ditemukan. “Kita akan berkoordinasi, kemudian juga SOP kita akan kita jalankan, walaupun misalnya ada pelanggaran,” kata Ridwan. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments