BCO.CO.ID – Proyek pembangunan Water Treatment Plant (WTP) tahap dua milik PT Krakatau Tirta Industri (KTI) di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Ciwandan, menuai polemik hingga kembali memanas. Puluhan warga yang tergabung dalam Masyarakat Kebonsari Menggugat, menggelar aksi unjuk rasa di depan area PT KTI, di Lingkugan Kerenceng, Kecamatan Citangkil, Kamis 23 Oktober 2025.
Warga menuding, proyek tersebut berjalan tanpa sosialisasi yang memadai dan diduga belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Selain itu, warga juga mengeluhkan suara bising dan debu karena aktivitas proyek yang berlangsung hingga dini hari di tengah permukiman.
Salah seorang massa aksi, Sugianto bilang, bahwa pembangunan WTP tahap dua dilakukan tanpa melibatkan warga terdampak. Ia juga menambahkan, perwakilan warga sudah berupaya menempuh jalur resmi audiensi melalui Kelurahan, namun diabaikan oleh manajemen PT KTI.

“Kami sudah tempuh jalur resmi lewat kelurahan, tapi Pak Lurah pun tidak digubris oleh pihak KTI. Ini bentuk arogansi yang tidak bisa diterima,” tegas Sugianto.
Sugianto juga mempertanyakan legalitas proyek, karena merasa yakin tidak ada pengurus RT/RW yang menandatangani dokumen AMDAL. Masyarakat Kebonsari Menggugat pun siap membawa persoalan ini ke ranah hukum setelah melakukan hearing di DPRD Kota Cilegon.
“Tidak ada satu pun RT atau RW yang menandatangani AMDAL. Kalau begitu caranya, ini sudah pelanggaran serius,” tambahnya.
Di tempat yang sama, koordinator aksi, Alex Hadi Susanto menyatakan, aksi ini adalah bentuk kekecewaan warga terhadap sikap PT KTI yang dinilai abai. Selain soal perizinan dan sosialisasi, massa juga menyoroti Corporate Social Responsibility (CSR). “Tuntutan kami, salah satunya soal CSR yang katanya sudah disalurkan, tapi masyarakat tidak pernah merasakan manfaatnya. Boleh dicek ke kelurahan atau kecamatan, semuanya tidak tahu-menahu,” kata Alex.
Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT KTI, Saefulloh mengklaim, bahwa mediasi dengan warga telah dilakukan dan berjalan kondusif. Ia memastikan proyek berjalan sesuai aturan. “Alhamdulillah telah dilakukan mediasi dan berjalan dengan kondusif, pihak KTI sendiri memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” katanya.
Saefulloh juga menepis dugaan proyek tanpa AMDAL. Ia menegaskan dokumen perizinan sudah lengkap. “Tentu itu dari awal sudah ada untuk dokumen AMDAL, karena proyek tidak akan dimulai atau berjalan jika belum kantungi AMDAL,” ungkapnya. []

