Selasa, Juli 14, 2026
BerandaPemerintahanDinilai Rugikan Pedagang Resmi, Disperindag Cilegon Surati BBWSC3 Soal Status Bangunan di...

Dinilai Rugikan Pedagang Resmi, Disperindag Cilegon Surati BBWSC3 Soal Status Bangunan di Bantaran Kali Pasar Kranggot

BCO.CO.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon berencana kembali menyurati pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) terkait keberadaan bangunan di sempadan saluran kali atau Saluran Irigasi Induk Pamarayan Barat di wilayah Pasar Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang.

iklan

Langkah tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan status bangunan yang berdiri di sepanjang sempadan saluran tersebut. Keberadaan bangunan itu dinilai berdampak terhadap pedagang resmi yang berjualan di dalam area pasar.

Kepala Disperindag Kota Cilegon Didin S. Maulana mengatakan, kejelasan status bangunan tersebut penting agar tidak menimbulkan ketimpangan bagi pedagang resmi yang telah mengikuti aturan pengelolaan pasar, termasuk membayar retribusi. “Dalam waktu dekat kami akan menyurati kembali pihak BBWSC3 untuk meminta kejelasan terkait bangunan yang ada di sempadan Saluran Irigasi Induk Pamarayan Barat. Karena keberadaannya dirasa merugikan pedagang resmi yang berjualan di Pasar Kranggot,” ujar Didin, Kamis 2 April 2026.

Didin menjelaskan, pedagang resmi yang berjualan di dalam pasar selama ini telah memenuhi kewajiban administrasi serta mengikuti ketentuan pengelolaan pasar.Sementara keberadaan bangunan di luar area pasar yang diduga berdiri di atas sempadan irigasi, menimbulkan persoalan tersendiri bagi pedagang yang sudah terdaftar secara resmi.

Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan BBWSC3 diperlukan, mengingat kawasan sempadan saluran irigasi merupakan aset negara yang berada di bawah kewenangan balai wilayah sungai. Sebelumnya, BBWSC3 juga telah melayangkan surat teguran kepada para pemilik bangunan di kawasan tersebut. Teguran itu tertuang dalam surat bernomor SA 0205-Az/514 tertanggal 4 September 2025 yang menyebutkan bahwa lapak pedagang berdiri di atas lahan milik negara di sempadan Saluran Irigasi Induk Pamarayan Barat.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa bangunan yang berdiri di atas aset negara melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan di sepanjang saluran irigasi telah dipasang papan peringatan bertuliskan “Tanah Milik Negara, dilarang masuk atau memanfaatkan”.

Didin menambahkan, surat yang akan kembali dikirimkan oleh Disperindag bertujuan untuk memastikan kejelasan status bangunan tersebut sekaligus menjaga keadilan bagi para pedagang resmi yang beraktivitas di dalam Pasar Kranggot. “Yang kita dorong adalah kejelasan statusnya. Karena pedagang resmi di dalam pasar sudah mengikuti aturan, sehingga keberadaan bangunan di luar yang statusnya tidak jelas tentu berdampak bagi mereka,” tutupnya. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments