BCO.CO.ID – PT Bungasari Flour Mills Indonesia baru-baru ini melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 87 pekerjanya. Keputusan ini diambil, setelah para pekerja tersebut melanjutkan aksi mogok kerja dan dianggap melanggar aturan.
Awalnya, sebanyak 117 pekerja berpartisipasi dalam mogok kerja. Setelah menerima surat peringatan kedua (SP2), 25 orang kembali bekerja. Namun, 92 orang lainnya tetap melanjutkan aksinya dan menerima SP3, yang berujung pada PHK.
Human Resources Operations Vice President PT Bungasari Flour Mills Indonesia, Andy Eko Fradyanto menegaskan, PHK ini bukan karena aksi mogok itu sendiri. “Pemutusan hubungan kerja ini bukan karena mereka melakukan mogok kerja, melainkan karena mereka meninggalkan pekerjaan di luar jam aksi yang telah ditetapkan dan juga melakukan aksi mogok yang keluar dari mekanisme aturan yang sah,” jelas Andy, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 9 September 2025.
Dari 92 pekerja yang di-PHK, 87 orang telah menyepakati dan menerima hak-hak mereka sesuai aturan. Sementara itu, lima orang lainnya masih dalam proses Tripartit.
Andy mengungkapkan rasa prihatinnya atas kejadian ini. “Manajemen merasa bersedih dan prihatin terhadap mogok kerja yang dilakukan oleh para pekerja karena diduga diakibatkan adanya hasutan oleh segelintir orang sehingga terjadi PHK massal,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, perusahaan akan segera mengisi kekosongan tenaga kerja. Prioritas akan diberikan kepada pekerja alih daya (outsourcing) yang sudah lama bekerja dan memiliki kompetensi.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Walikota Cilegon untuk memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya kepada warga Cilegon. “Rekrutmen massal juga akan dilakukan oleh pihak penyedia jasa alih daya (vendor outsourcing-Red), yang juga akan mengutamakan warga Cilegon,” pungkasnya. []
