BCO.CO.ID – Satresnarkoba Polres Cilegon meringkus 63 tersangka terkait peredaran narkoba berbagai jenis sepanjang Januari-Agustus 2025. Dari puluhan tersangka itu, terdapat dua orang ibu rumah tangga yang ditetapkan sebagai tersangka karena mengedarkan ekstasi.
Total terdapat 632,75 gram sabu, 100 butir ekstasi, 2.875 butir obat-obatan, dan 21 butir pil jenis psikotropika yang diamankan petugas dari hasil pengungkapan kasus ini.
“Pengungkapan rata-rata ada di wilayah hukum di Polres Cilegon. Untuk pengembangan, kita lakukan di luar wilayah hukum Polres Cilegon,” ujar AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, Kapolres Cilegon, Selasa 26 Agustus 2025.
Ditanya terkait peran ibu rumah tangga dalam mengedarkan narkoba, AKBP Martua bilang, kedua tersangka tersebut menjual barang haram untuk mendapatkan keuntungan. Modusnya, memanfaatkan media sosial untuk mencari dan menjual zat berbahaya tersebut. “Peran dari masing-masing, menggunakan media sosial,” ungkapnya.
Sementara itu berdasarkan hasil operasi anti narkoba yang digelar selama 10 hari di bulan Agustus 2025, Polres Cilegon telah membekuk empat orang tersangka. Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita barang bukti lain yang disita dari tangan para pelaku seperti timbangan digital, hingga pelastik bening.
Sekedar diketahui, tersangka yang sudah memasuki tahap II dari kasus ini mencapai 35 orang dan 26 orang masih dalam proses. Para tersangka diancam dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. []
