Cilegon, BCO – Aksi solidaritas buruh yang tergabung dalam DPC Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SP KEP), berkumpul mengawal rekannya yang sedang audiensi didepan gedung PT. Selago Makmur Plantation Cilegon, Rabu 10 Juni 2020.
Mereka menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 61 orang karyawan yang dilakukan PT. Selago Makmur Plantation.
Kepastian tersebut disampaikan oleh ketua DPC Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Rudi Sahrudi
Dia mengatakan total ada 61 orang karyawan yang dirumahkan terhitung tanggal 23 Mei 2020.
“61 Orang pekerja di PHK sepihak tidak melalui proses tiba-tiba datang surat PHK melalui kurir”.
Menurut Sahrudi, dari 61 pekerja yang di PHK sepihak 51 orang bersetatus pegawai tetap dan sisanyanya 10 orang adalah pegawai Kontrak, tidak ada penjelasan yang jelas dari perusahaan mengenai PHK menurutnya hal tersebut dapak dari Pandemi Covid-19, oleh karna itu harus ada pengurangan tenaga kerja, padahal menurut buruh tidak ada dampak yang signifikan terhadap perusahaan, PT. Selago Makmur Plantation masih produksi seperti biasanya.
Tersiar kabar bahwa karyawan yang di PHK akan digantikan oleh pekerja dari luar provinsi banten.
Sampai berita ini ditulis, aksi solidaritas buruh dari DPC Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SP KEP) masih menunggu rekanya yang sedang audiensi dengan pihak perusahaan.