BCO.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah mengumumkan 479 calon legislatif (Caleg) dari 18 partai politik yang mengikuti pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 nanti.
Dari 479 calon legislatif yang lolos daftar pemilih tetap (DCT) itu, terdiri dari 310 (64,7 persen) di antaranya merupakan calon laki-laki. Sementara, 169 orang (35,3 persen) merupakan calon berjenis kelamin perempuan. Ratusan caleg dari berbagai kalangan itu nantinya akan memperebutkan suara untuk menduduki 40 kursi anggota DPRD Kota Cilegon Periode 2024-2029.
Ketua KPU Kota Cilegon Pachturohman mengatakan, terdapat 35 orang caleg incumbent (petahana) atau anggota DPRD Kota Cilegon yang kembali mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 nanti. Selain itu, jumlah caleg yang lolos pada tahap DCT juga sudah memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan di partai politik.
“Incumbent itu kurang lebih ada 35 orang, dari 40 orang (anggota DPRD Kota Cilegon-Red) yang lima itu tidak mencalonkan lagi. Kemudian terkait DCT, itu yang laki-laki 310 orang dan perempuan itu 169 orang totalnya jadi genap 479 orang. Dan itu sudah memenuhi kuota 30 persen perempuan,” ujar Pachturohman, Ketua KPU Kota Cilegon, Senin 6 November 2023.
Pachturohman menjelaskan, setelah tahapan DCT, KPU akan melakukan pencetakan surat suara. Pasalnya kata dia, KPU telah menerima dokumen approval dari masing-masing partai politik terkait tahapan tersebut.
Selain itu, Pachturohman mengaku, pada tahapan DCS (daftar calon sementara) terdapat banyak perubahan seperti bakal calon yang mengundurkan diri ataupun calon legislatif yang berpindah partai. “Di tahapan DCT alhamdulilah sudah clear, baik secara administrasi maupun syarat yang lainnya,” terangnya.
Masih kata Pachturohman, para calon yang sudah lolos DCT selanjutnya akan melaksanakan kampanye selama 75 hari. Terhitung, dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Pihaknya juga tengah menyusun titik lokasi kampanye bersama pemerintah daerah untuk digunakan oleh para calon legislatif guna meraih simpati masyarakat.
“Itu ada keputusan dari KPU (lokasi kampanye-Red), hasil koordinasi dengan pemerintah daerah dan hasil koordinasi dengan partai politik,” imbuh Pachturohman lagi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga meminta seluruh partai politik di Kota Cilegon untuk tidak memasang alat peraga kampanye sebelum waktu kampanye ditetapkan. []