SERANG, BCO – Delapan dari empat belas mahasiswa yang diamankan aparat kepolisian Polda Banten pada saat aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law di Kota Serang, Selasa, 06 Oktober 2020 lalu, akhirnya berhasil dibebaskan setelah berkoordinasi dengan penyidik Polda Banten. Mereka yang dibebaskan dari kalangan mahasiswa dan pelajar dengan berstatus saksi.
Demikian dikatakan Raden Elang Mulyana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten, Rabu malam 7 Oktober 2020.
Raden Elang menambahkan, sebagian lagi masih ditahan lantaran akan ada gelar perkara penetapan tersangka dalam unjuk rasa yang berakhir bentrok dengan polisi.
“Sebagian bisa dikeluarkan malam ini karena status mereka saksi, tapi ada sebagian juga besok (Kams-red), kemungkinan akan ada gelar perkara ada penetapan tersangka. Kemungkinan kurang lebih ada sekitar empat orang sebagian belum tahu kepastiannya. Karena penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Raden Elang Mulyana.
Pihak kuasa hukum juga berjanji akan terus mengawal proses penyidikan tersebut. Mahasiswa yang dibebaskan itu turut menyertakan surat keterangan untuk tidak melakukan aksi lagi.
“Malam ini ada delapan orang yang bisa dikeluarkan dengan membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi, dan beberapa didampingi orang tua masing-masing karena ada pelajar, siswa, dan mahasiswa. Kita akan kawal proses hukum ini sejauh mana,” jelas Raden Elang.
Sebelumnya, pada Selasa 06 Oktober 2020 lalu, mahasiswa yang menamakan Aliansi Geger Banten melakukan aksi demontrasi besar-besaran di Kota Serang hingga berakhir bentrokan dengan polisi. Sejumlah mahasiswa dan aparat terluka dalam insiden itu, sementara 14 warga dari mahasiswa dan pelajar diamankan pihak kepolisian. []