Minggu, April 19, 2026
BerandaOpiniMudik 2022 Diperbolehkan, Ini Syarat Lengkapnya

Mudik 2022 Diperbolehkan, Ini Syarat Lengkapnya

CILEGON.BCO.CO.ID – Pemerintah Indonesia memberikan kelonggaran untuk perjalanan mudik pada Ramadhan 1443 Hijriah setelah Pandemi Covid-19 mereda. Bagi masyarkat yang hendak melakukan perjalanan pada angkutan lebaran tahun 2022 ini, calon pengguna jasa yang memanfaatkan jalur Pelayaran Selat Sunda tujuan Pulau Jawa-Pulau Sumatera maupun sebaliknya diwajibkan sudah menerima vaksinasi Covid-19.

Hal itu diungkapkan Ditjen Hubdat Kemenhub Budi Setiyadi usai mengikuti rapat lintas sektoral di Sosoro Mall Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Kamis 07 April 2022.

Menurut Budi, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) juga sudah menyiapkan gerai vaksin booster bagi warga yang hendak melakukan perjalanan dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera.

“Sekarang dan sampai dengan menjelang lebaran akan menyiapkan vaksinasi yang dosis ketiga, jadi artinya masyarakat yang belum melaksanakan booster itu sudah disiapkan di dua dermaga ini untuk melaksanakan booster,” ujar Budi Setiyadi, kepada wartawan.

Adapun syarat bagi calon pemudik, lanjut Budi, sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster. Kemudian, apabila ada warga yang baru divaksin dosis pertama maupun kedua harus menyertakan dokumen tambahan yakni, hasil negatif Covid-19 jenis Antigen maupun PCR.

“Sebetulnya vaksin yang lengkap itu tidak perlu lagi kita dengan rapid tes antigen atau PCR, tapi kalau vaksin dosis kedua itu masih tambahan rapid tes atau PCR termasuk juga vaksin dosis pertama. Bisa juga melakukan perjalanan tapi juga ada tambahan PCR maupun rapid tes antigen,” terangnya.

Sebagai informasi, arus mudik tahun 2022 diprediksi bakal meningkat seiring terkendalinya Pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, sejumlah instansi terkait saat ini telah menyiapkan berbagai skema guna memberikan rasa aman pada saat pelaksanaan angkutan lebaran nanti. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments