Rabu, Oktober 9, 2024
BerandaHukum & KriminalWartawan Demo Buntut Pelarangan Liputan, Kalapas Cilegon Dinilai Langgar UU Pers

Wartawan Demo Buntut Pelarangan Liputan, Kalapas Cilegon Dinilai Langgar UU Pers

CILEGON, BCO.CO.ID – Sejumlah juru tulis atau wartawan yang bertugas di Kota Cilegon, melakukan aksi unjuk rasa di depan Lapas Kelas IIA Cilegon, Selasa 04 Mei 2021.

Demo di lembaga pemasyarakatan itu dilakukan, buntut dari pelarangan kegiatan liputan beberapa waktu lalu ketika ada kegiatan Walikota Cilegon di acara Festival Ramadhan di Lapas Kelas IIA Cilegon.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Wilayah Kota Cilegon Adim Muchtadim menyatakan, tindakan Kalapas Kelas IIA Cilegon yang melarang wartawan untuk meliput adalah tindakan semena mena. Menurutnya, ada hak informasi publik yang harus disampaikan ketika menyelenggarakan acara yang menggunakan anggaran negara.

“Termasuk tindakan dzalim terhadap wartawan karena telah membatasi peliputan. Padahal ada hak publik di dalamnya yang harus diketahui, karena semua yang dilakukan Lapas saat Festival Ramadan menggunakan keuangan dan fasilitas negara,” ujar Adim.

Berikutnya, ia juga mengutip tinjauan konstitusi dalam UU Nomor 40 Tahun 1999. Jika pers berhak mendapatkan informasi, terlebih itu informasi publik, termasuk apa yang dilakukan Lapas Kelas IIA Cilegon.

“Bisa dipastikan menggunakan uang negara dan diadakan dalam lapas jelas menggunakan fasilitas negara. Maka pers berhak untuk mendapatkan informasi atas dasar dilakukan dengan uang negara dan fasilitas negara tanpa terkecuali. Sebab dengan mamakai uang negara maka ada hak informasi publik di dalamnya,” tegasnya.

Sementara, Ketua Forum Wartawan Cilegon Uri Masyhuri mengatakan, pembatasan peliputan mutlak pelanggaran UU Pers karena dalam kegiatan itu ada uang rakyat, sehingga hak rakyat untuk mendapatkan informasi hilang. Pers juga berfungsi sebagai kontrol terhadap apa yang menjadi hak publik.

“Tidak ada hak Kalapas untuk membatasi karena alasan Covid-19. Sebab, pembatasan tersebut hanya menjadi tanggung jawab Satgas Covid – 19. Lantas dimana saat itu Satgas yang tidak juga mengawasi jalannya acara. Sebab, prokes juga sudah jelas dilanggar oleh Walikota dan Kalapas (bukti foto). Bahkan, saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga tidak jelas ada atau tidaknya surat permohonan izin acara,” ungkap Uri.

Berikutnya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kota Cilegon dan FWC akan menempuh jalur konstitusional sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi wartawan. Bahkan, upaya tersebut sudah ditempuh dengan melaporkan kepada pihak berwajib. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments