CILEGON.BCO.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon secara simbolis memberikan kartu identitas bagi warga negara asing yang tinggal di wilayah Kota Cilegon, yang telah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Kartu identitas seperti KTP yang diberikan kepada WNA itu dibedakan dari warnanya serta masa berlaku pemegangnya.
Kepala DKCS Kota Cilegon Hayati Nufus menyampaikan, kartu identitas serupa dengan KTP milik WNI itu diberikan kepada warga asing yang sudah menetap lama di wilayah tempatnya tinggal. Selain itu, blangko pada kartu identitas WNA juga berbeda pada KTP pada umumnya. “Artinya WNA itu yang sudah KTP Elektronik itu artinya yang sudah lama tinggal disini, yang sudah memiliki KITAP dari imigrasi,” kata Hayati Nufus, Jumat 03 Juni 2022.
Dijelaskan, kartu identitas WNA itu berlaku sesuai KITAP yang terdapat pada Imigrasi. Sementara, bagi pemilik KITAS, lanjut Nufus, pihaknya tidak bisa memberikan KTP bagi WNA.”Data-data WNA ada disini, masa berlakunya tidak seumur hidup. Sesuai dia KITAP-nya,” jelasnya.
Masih kata Hayati Nufus, KTP bagi WNA diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Pencatatan Sipil. Diketahui, saat ini ada 48 WNA yang memiliki KITAP. “Pokoknya yang memenuhi sesuai yang diajukan dan memenuhi persyaratan untuk diterbitkan KTP El baru ini,” tutupnya. []