Kamis, Oktober 3, 2024
BerandaUMP 2021 Tak Naik, Ini Menurut Sekertaris PC SPL FSPMI Kota Cilegon

UMP 2021 Tak Naik, Ini Menurut Sekertaris PC SPL FSPMI Kota Cilegon

CILEGON, BCO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Gubernur di seluruh Indonesia untuk tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

Bahkan dari SE bernomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Diseasse 2019 tertanggal 26 Oktober 2020, yang telah ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah itu ditembuskan kepada Presiden Jokowi, semua menteri di kabinet Indonesia Maju, Apindo dan Serikat Buruh.

Dalam surat itu disebutkan, tidak ada kenaikan upah untuk buruh pada tahun 2021 yang artinya pengupahan tetap seperti tahun 2020. Pandemi Covid-19 lah yang menjadi latar belakang terbitnya surat tersebut, berikut tiga poin dalam SE tersebut.

Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, kepada Gubernur untuk:

1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.
2. Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Menanggapi SE tersebut, Sekertaris PC SPL FSPMI Kota Cilegon Eko Purwanto menuturkan bahwa pengupahan di tahun 2021 harus tetap naik karena kondisi buruh yang semakin susah akibat pandemi.

“Ada argumentasi lain yang menguatkan kami bahwa dalam SE tersebut pada poin 1 terdapat multitafsir, jika pemahaman Apindo tidak ada kenaikan tapi bagi kami ada kenaikan sama dengan Tahun 2020. Yaitu sebesar 8,51 persen,” kata Eko Purwanto terkonfirmasi, Rabu 28 Oktober 2020.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan, alasan lain yang membuat pengupahan harus naik lantaran mengacu pada lembaga survei BPS yang memberikan keterangan bahwa, PDB dan inflasi nasional untuk tahun 2020 dari kuartal III dan IV tahun 2019 dan kuartal I dan II Tahun 2020 rata – rata mencapai 3,33 persen dan untuk Banten PDB dan inflasinya sekitar 3,43 persen. Oleh sebab itu, anggota Dewan Pengupahan Provinsi Banten tetap meminta Gubernur Banten untuk menaikan upah dengan nilai minimal 3,33 persen. Hal tersebut juga kata Eko, sudah sesuai dengan PP 78 tahun 2015 yang ditolak buruh.

“Maka dalam berita acara yang disampaikan oleh anggota Depeprov Banten dari unsur serikat pekerja atau buruh adalah 8,5 persen seminim-minimnya Gubernur dalam menetapkan UMP adalah 3,33 persen berasarkan PDB dan inflasi,” jelasnya.

Ditanya soal reaksi buruh apabila UMP tidak ikut naik, Eko menyatakan, bahwa wajar kalau buruh marah dan melakukan aksi orasi. Pasalnya, tahun ini merupakan tahun ujian buruh dimana ada UU Omnibus Law yang secara besar-besaran ditolak kalangan pekerja dan mahasiswa. Selain itu, buruh Cilegon juga bakal menggelar orasi untuk kenaikan UMP dan penolakan UU Omnibus Law Ciptaker.

“Jika tidak naik UMP Banten tahun 2021 sudah sewajarnya pekerja atau buruh Banten marah, karena sudah tertimpa tangga masih ketabrak mobil, Omnibus law UU Cipta Kerja yang masih terus kita tolak dengan aksi-aksi. Pasti ikut karena FSPMI adalah afiliasi dengan KSPI dimana pimpinan KSPI adalah pimpinan FSPMI juga, dan sudah ada instruksi. tapi untuk tanggal 02 November 2020 jika tanggal 09 dan 10 instruksi menyusul” pungkasnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments