CILEGON, BCO.CO.ID – Pemkot Cilegon mengabulkan keinginan para buruh untuk menaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021 sebesar 3,31 persen dari Rp 4.246.081,42 menjadi Rp 4,396.202,10. Dengan demikian, besaran UMK 2021 ini lebih tinggi daripada 2020 dengan selisih kenaikan Rp 150.120,068

Sebelumnya, puluhan perwakilan buruh dari berbagai serikat ini melakukan mediasi dengan Walikota Cilegon yang berjalan alot di Kantor Walikota Cilegon pada Selasa 10 November 2020 kemarin. Keputusan Walikota Cilegon Edi Ariadi yang mengikuti keinginan buruh ini pun diapresiasi buruh lantaran tidak mengindahkan SE Kemenaker RI.
“Alhamdullilah, Pak Walikota akhirnya memutuskan menaikan UMK 2021. Ini membuktikan jika walikota benar-benar peduli nasib buruh Kota Cilegon dan tidak menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja untuk tidak menaikan UMK 2021,” kata Rudi Sahrudin, Ketua FSPKEP Kota Cilegon, Selasa malam 10 November 2020.
Menurut Rudi, pemerintah daerah lebih mengetahui kondisi dan perkembangan di lapangan, bukan menteri maupun pemerintah pusat yang mengetahui kondisi perusahan atau industri tersbut.
“Bukan menteri maupun gubernur sekalipun yang tahu kondisi buruh maupun perusahan atau industri sehat atau tidak. Tapi kepala daerah sendiri yang mengetahui nasib warganya,’ ujarnya.
Senada juga diungkapkan, Erwin Supriadi, Ketua Serikat Metal Indonesia. Katanya, setelah rekomendasi keluar dari Walikota Cilegon Edi Ariadi, pihaknya akan mengawal rekomendasi tersebut ke Gubernur Banten, Wahidin Halim. Tentunya ia juga berharap, SK tersebut bisa diterima Gubernur Banten Wahidin Halim. Selain mengawal SK rekomendasi kenaikan upah, pihaknya juga mengaku akan menyampaikan persoalan itu ke Dewan Pengupahan Kota (DEPEKO) Cilegon.
“Akan dibicakan kembali untuk besaran UMSK ke pihak Depoko setelah pembahasan UMK ini selesai,” ujar Erwin. []