CILEGON, BCO.CO.ID – Kondisi trotoar di sepanjang jalan protokol Kota Cilegon yang banyak disalahgunakan sebagai ladang usaha oleh pertokoan dan kerap dijadikan lahan parkir kendaraan sehingga merampas hak pejalan kaki dan menyempitkan jalan raya, mendapat sorotan dari anggota DPRD Kota Cilegon.
Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon dari Partai PKB Sanudin, mendorong Sat Pol PP Cilegon untuk melakukan penindakan dengan menertibkan.
“Kita desak Satpol PP untuk melakukan pembenahan-pembenahan agar Kota Cilegon itu rapih-lah,” kata Sanudin di Ruang Rapat DPRD Cilegon, Selasa 22 Desember 2020.
Kendati mendorong Dinas Satpol PP Cilegon untuk melakukan razia penertiban trotoar, Sanudin mengingatkan petugas tetap mengedepankan sisi humanis saat melakukan tugasnya tersebut.
“Penanganannya humanislah, gimanapun juga itu masyarakat kita di situ. Artinya jangan arogan,” jelasnya.
Sanudin menambahkan, penertiban perlu dilakukan berdasar pwfa Peraturan Daerah Momor 05 Tahun 2003 tentang Ketertiban Penggunaan Fungsi Trotoar.
“Itu ada perdanya, bahwa trotoar hanya untuk pejalan kaki. Satpol PP penegeasannya,” tandasnya.
Terpisah, Kabid Penegakan Hukum Dispol PP Cilegon Sofan Maksudi mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk memberikan sanksi tindak pidana ringan bagi pelanggar yang menggunakan fasilitas trotoar tersebut.
“Kalau memang masih membandel, hal-hal persuasif ataupun preventif yang sudah kita lakukan. Ya nanti kita lakukan tindakan represiflah. Disini artinya kita boleh mengangkut barang-barang untuk diamankan sifatnya,” kata Sofan terkonfirmasi.
Sofan mengaku, pihaknya bakal lebih tegas dalam menjalankan aturan tersebut kepada pihak yang melanggar menempati trotoar untuk kepentingan pribadinya itu.
“Kita bakal lebih tegas terkait dengan yustisi-yustisinya. Kami konsisten dengan itu,” pungkasnya. []
