Senin, Maret 16, 2026
BerandaParlemenTKD 'Dikebiri' Pusat, DPRD Cilegon: Jangan Korbankan Pelayanan Publik Daerah

TKD ‘Dikebiri’ Pusat, DPRD Cilegon: Jangan Korbankan Pelayanan Publik Daerah

BCO.CO.ID – Kebijakan Pemerintah Pusat terkait pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) kembali menuai kritik tajam dari kalangan legislatif daerah.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon yang juga Anggota Badan Anggaran (Banggar), Rahmatullah menyoroti, arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai penyesuaian anggaran pasca pemangkasan tersebut.

Rahmatullah menilai pemerintah pusat harus lebih bijak dalam menerapkan efisiensi fiskal agar tidak menimbulkan dampak buruk yang signifikan pada pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

iklan

Ia menegaskan, hampir semua daerah di Indonesia masih sangat bergantung pada TKD sebagai sumber utama pembiayaan program pemerintah. Ia menekankan bahwa pemangkasan ini merupakan tekanan serius bagi daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi dasarnya.

“Hampir semua daerah sangat bergantung total pada TKD untuk menjalankan fungsi-fungsi dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Pemangkasan ini bukan sekadar isu teknis, melainkan tekanan serius yang mengancam kemampuan daerah dalam melayani warganya,” ujar Rahmatullah, Selasa 28 Oktober 2025.

Menurutnya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukanlah solusi instan untuk menutupi kekurangan anggaran. Dibutuhkan perbaikan sistem perpajakan, data wajib pajak, hingga penindakan kebocoran untuk menumbuhkan PAD secara signifikan. “Kami tegaskan, ruang fiskal daerah itu tidak seperti Sangkuriang, yang bisa menaikan PAD secara drastis dalam semalam, peningkatan PAD membutuhkan investasi dalam sistem perpajakan, perbaikan data wajib pajak, dan penindakan tegas terhadap kebocoran,” tegasnya.

Politisi ini juga meminta Pemerintah Pusat untuk berhati-hati dalam mendefinisikan ‘belanja tidak prioritas’. Ia khawatir banyak program administratif penopang layanan publik justru ikut terpangkas atas nama efisiensi, serta mengingatkan agar pos belanja wajib seperti pendidikan, kesehatan, dana BOS, dan operasional fasilitas publik tidak tersentuh rasionalisasi.

Ia pun meminta adanya ruang dialog yang setara antara Pemerintah Pusat dengan DPRD dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan efisiensi ini, demi memastikan pelaksanaan anggaran tetap terkontrol tanpa menggerus hak masyarakat. “Kami tidak menolak efisiensi, tetapi menuntut keadilan fiskal. Jangan sampai efisiensi di Jakarta justru berakibat defisit pembangunan dan pelayanan publik di daerah,” tutup Rahmatullah.

Rahmatullah memastikan DPRD akan memperketat fungsi pengawasan dan budgeting agar kebijakan penyesuaian anggaran di Kota Cilegon tetap berpihak kepada masyarakat. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments